oleh

Kejagung Diminta Tegas Lawan Korupsi Tanpa Intervensi

Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ismail Rumadan, mengingatkan pentingnya independensi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ismail berharap jika institusi hukum tersebut tetap steril dari kepentingan politik yang berpotensi merusak integritas penegakan hukum di Indonesia.

Ismail menilai jika masyarakat akan kecewa bahkan terkikis kepercayaannya jika ada kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau pengusaha besar yang mendapatkan perlakuan istimewa.

“Misalnya, jika proses hukum diperlambat atau bahkan dihentikan karena adanya campur tangan politik, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum bisa runtuh,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).

Dia menegaskan bahwa Kejagung wajib membuktikan bahwa mereka bukan alat kekuasaan dan tetap berada di garda terdepan dalam perang melawan korupsi.

“Jangan ada upaya untuk mengebiri kewenangan jaksa. Integritas dan komitmen tinggi dari Kejagung harus terus diperkuat,” tambahnya.

Tak hanya itu, dia juga khawatir terkait dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berpotensi bisa melemahkan peran kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Menurut Ismail, kewenangan penyidikan Kejagung justru harus diperkuat agar penanganan kasus korupsi semakin efektif.

“Kejaksaan harus tetap fokus dan tidak boleh lengah, karena koruptor punya banyak cara untuk mencari celah dan bahkan ‘memukul’ balik,” tegas Ismail.

Ia juga menekankan bahwa jaksa harus memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Ismail menutup pernyataannya dengan dukungan penuh terhadap Kejagung dalam memberantas korupsi.

“Komitmen yang ditunjukkan Kejagung harus terus didukung agar praktik korupsi yang semakin merajalela dapat ditekan dan dicegah,” pungkasnya.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *