Jakarta–Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 8 (delapan) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu 16 April 2025.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Mahmudin Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula pada hari Selasa, tanggal 6 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Tersangka berangkat menuju kebun di wilayah Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, dengan tujuan mencari brondolan kelapa sawit di sekitar kebun milik masyarakat.
Sesampainya di lokasi, Tersangka melihat satu unit sepeda motor merek Honda Revo Fit Type NF11B2D1 M/T, warna hitam, dengan nomor polisi BG 5021 IF, nomor rangka MH1JBE215BK025110, dan nomor mesin JBE2E-1024175, yang diketahui merupakan milik Saksi Korban Mardan Hanafi, terparkir di depan sebuah pondok di kebun tersebut.
Melihat kesempatan itu, Tersangka kemudian mendorong sepeda motor tersebut, lalu menyalakan dan membawanya pulang ke rumahnya yang berada di Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Sesampainya di rumah, sekitar pukul 20.00 WIB, Tersangka membongkar rangka sepeda motor dan berusaha menghilangkan nomor mesin dengan cara menggosok menggunakan amplas atau kertas pasir, namun tidak berhasil.
Keesokan harinya, pada Rabu 7 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB,Tersangka membawa sepeda motor tersebut ke sebuah bengkel di Desa Aek Nabara Barumun dengan tujuan untuk menghapus nomor mesin dan nomor rangka. Setelah berhasil menghilangkan nomor mesin, tersangka kembali membawa sepeda motor tersebut ke rumah dan menggunakannya sebagai kendaraan pribadi dalam aktivitas sehari-hari.
Kemudian pada hari Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo Fit tanpa plat nomor, dengan nomor rangka MH1JBE310DK306149 dan nomor mesin JBE2E-10241 milik korban berhasil diamankan.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sinrang, S.H., MH., Kasi Pidum Christian Sinulingga, S.H. M.H. dan Jaksa Fasilitator P.M. Agung Budi Utama Situmorang, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H. M.H.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu 16 April 2025.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 7 (tujuh) perkara lain yaitu: Tersangka I Nyoman Saja dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Rusdin Edy alias Edy dari Kejaksaan Negeri Binjai, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tersangka Ahmad Rafii bin Pardotingan dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka Mickhael dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Tersangka Muhammad Irfan Maulana dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan. Tersangka David Fantori Ikang Fauzi bin Ery Juwanto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka I Malastar Saragi, Tersangka II Tumpal Sidauruk, Tersangka III Henri Rusli Sidauruk dari Kejaksaan Negeri Samosir, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (Benpi)
Komentar