oleh

Terkait Korupsi di Dinas PUPR Oku, KPK Geledah Dinas Perkim Lamteng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Dinas Perumahan dan Permukiman di Lampung Tengah (Lamteng).

Penggeledahan ini, untuk mendalami bukti-bukti kasus dugaan korupsi proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

“Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

Tessa belum mengungkap apa yang didalami dari penggeledahan tersebut. “Untuk detailnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ujarnya.

Sebelumnya KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di OKU pada 15 Maret 2025. Mereka semua langsung ditahan saat diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Para tersangka yakni Kadis PUPR Nopriansyah, Ketua Komisi III M. Fahrudin, anggota Komisi III Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II Umi Hartati, serta swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner.

****