oleh

Diduga Terlibat Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menahan HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 Miliyar, Kamis malam (24/4/2025).

BS ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari 9 jam serta diberondong 90 pertanyaan oleh tim penyidik.

Ia pun digelandang keluar ruang pemeriksaan menggunakan rompi pink khas tahanan kejaksaan, dengan kedua tangan diborgol.

Selanjutnya, BS dibawa ke Lapas Kelas II B Blitar untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

Plt Kepala Kejari Blitar Andrianto Budi Santoso menyebut, BS diduga berperan dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak melalui jabatannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kendati demikian, Andrianto belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal keterlibatan BS, lantaran masih menunggu pendalaman pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka berperan sebagai PPTK, diduga turut berperan dalam korupsi proyek Dam Kali Bentak. Untuk keterlibatannya lebih lanjut, belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap penyidikan,” kata Andrianto kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan ini, BS juga membawa uang tunai senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai uang pengganti kerugian negara. Ardianto juga memastikan adanya aliran dana kepada para tersangka, meski belum bisa mengungkapkan besarannya.

“Untuk aliran dana kepada para tersangka akan kami sampaikan nanti setelah pemeriksaan lebih lanjut. Tapi aliran dana itu ada,” tegasnya.

Andrianto juga menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Adikariya dan Ari Wibowo, menyampaikan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur.

“Klien kami telah memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait kasus yang dihadapi,” ucap Adikariya.

Pihaknya meminta agar proses hukum terkait dengan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak ini, semua yang terlibat agar dilakukan penegakan hukum oleh ihak Kejari Kabupaten Blitar.

Sebagai informasi, selain BS, Kejari Kabupaten Blitar juga menetapkan HS selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak. Dua tersangka lainnya, yakni MB dan MI merupakan pihak swasta pelaksana proyek.

****

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *