oleh

Kredit Fiktif Rp5,18 Miliar di BRI Mulyosari Surabaya Dibongkar Kejaksaan

Kasus dugaan kredit fiktif di BRI Mulyosari dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya telah menetapkan ML, wanita dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.

ML langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebut bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ML sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejati Jatim.

“Kami menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” terang Putu, Jumat (25/4/2025).

Berdasarkan penyidikan, perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,18 miliar.

Juga merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan ini menjadi bagian dari langkah Kejari Surabaya dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan lembaga keuangan negara.

Kejari Surabaya memastikan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *