oleh

Proyek Berbanderol Milyaran Rupiah Dinas LH Kobar Dipertanyakan, Kadis: Yang Pasti Kita Kerja Sesuai Aturan

Pembangunan infrastruktur beranggaran besar akan rentan dikorupsi jika tidak disertai pengawasan
yang ketat, hal ini juga berlaku dalam pembangunan infrastruktur penataan taman ataupun ruang
terbuka hijau (RTH).

Bahkan dari sejumlah kasus, potensi penyimpangan anggaran pada pembangunan sarana tersebut
menjadi lebih besar karena sektor ini cukup spesifik.

Modus korupsi yang paling umum adalah, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyalahgunaan anggaran, penyunatan dana, suap, pengerjaan yang tidak sesuai RAB/Spesifikasi teknis ataupun adanya proyek fiktif.

Kasus-kasus tersebut sudah seringkali terjadi diberbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.

Menyikapi konteks itu, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.

Penekanan ini tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.

Perintah Presiden Prabowo kepada seluruh penegak hukum adalah, untuk tidak ragu dalam memberantas tindak pidana korupsi, judi, narkoba, maupun penyelundupan.

Kendati demikian, dugaan-dugaan penyimpangan anggaran masih kerap didapati.

Di Kabupaten Kotawaringin Barat misalnya, dari data yang berhasil dirangkum, ada penggunaan anggaran pada sejumlah proyek di Dinas Lingkungan Hidup, APBD 2024 yaitu:

Penataan Taman Pada Plangson Jalan HM Rafii Pagu Rp. 1.117.366.355 dan Penataan Taman Pada Plangson Jalan Pakunegara dengan Pagu Anggaran Rp. 536.432.708.

Disebutkan, banyak tanaman dibeberapa titik telah mengalami kerusakan bahkan tidak tumbuh.

Terindikasi, hal ini terjadi dikarenakan tanah yang tidak memenuhi spesifikasi untuk ditanami tumbuhan hias.

Bahkan disinyalir, bibit-bibit tanaman dalam proyek tersebut merupakan tanaman hias yang sudah ada sebelumnya namun ditanam kembali.

Terdapat pula pemasangan pagar besi yang diduga tidak masuk dalam perencanaan (RAB) sebelumnya.

Dapat diberitakan juga untuk Tahun Anggaran 2024 diketahui, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menganggarkan Rp. 57.555.000 untuk pengadaan Lantana yakni tumbuhan berbunga (Verbenaceae), Pohon Tanjung (Mimusops elengi) serta Asoka Merah,
Brokoli Kuning, Kuncir Merah, Kuncir Putih, Melati Jepang; Rombusa Mini Putih, Bougenvil Okulasi (Kuning), Bougenvil Okulasi (Merah), Bougenvil Okulasi (Putih), Bougenvil Okulasi (Ungu) dengan nilai Rp. 554.850.000.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat, Fitriyana, ST, MM
ketika dikonfirmasi Jumat (25/04/2025) melalui WhatsApp memastikan bahwa proyek tersebut telah dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Ya pasti kita kerja sesuai aturan dan ga boleh macam2….itu aj..spy selamat dunia akhirat dan audit
juga ketat dari Inspektorat dan BPK…itu…ngomong2 namanu siapa..trus tau hp ibu dari
siapa..gpp..ibu yakin niat kita semua baik,” ungkap Kadis yang ternyata berjiwa humoris ini.

(Dry~75)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *