oleh

Resmi Ditahan, Berkas Kasus Fachri Albar Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Aktor Fachri Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Berkas kasus Fachri juga segera dilengkapi polisi agar bisa dilanjutkan proses peradilan di kejaksaan.

“Kemudian hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan. Untuk Satres Narkoba sedang melengkapi berkas perkaranya dan akan kami limpahkan berkas perkara ke Jaksa,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, di kantornya, Kamis (24/4/2025).

Dengan demikian artinya Fachri tak akan menyelesaikan kasus ini dengan rehabilitasi.

Adapun dalam lembar rilis pers, kepolisian menuturkan tak ada restorative justice karena ini pengulangan kasus serupa.

“Bahwa saudara FA pernah menerima putusan pengadilan sebelumnya, maka terhadap yang bersangkutan tidak dapat diterapkan mekanisme Restorative Justice / RJ. Aalah satu syarat materil berlakunya Restorative Justice / RJ adalah sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (e) ‘Bukan Pelaku Pengulangan Tindak Pidana’,” tutur polisi.

Sebagaimana diketahui, ini merupakan kasus narkoba ketiga Fachri.

Awalnya pada November 2007 Fachri ikut terseret kasus narkoba ayahnya, musisi Ahmad Albar.

Namun hasil tes urine negatif sehingga Fachri tidak ditahan.

Pada 2018, Fachri ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan dengan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai.

Fachri kala itu mendapatkan rehabilitasi di RSKO, Cibubur selama tujuh bulan.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *