oleh

Uang Kontraktor Rp 49 Miliar Belum Dibayar, 5 Kadis di Ende NTT Diperiksa Kejaksaan 

Polemik belum dibayarnya uang pekerjaan ribuan paket proyek yang sudah selesai dikerjakan sejak tahun 2024 lalu kini tengah diselidiki oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende.

Pihak Kejaksaan Negeri Ende bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang kepala dinas berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025 pada tanggal 27 Maret 2025 lalu.

Kelima kepala dinas di lingkup Setda Ende yang diperiksa diantaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Ende memperoleh data bahwa sebanyak 22 OPD di Kabupaten Ende telah merealisasikan 1009 pekerjaan-pekerjaan ataupun kegiatannya namun belum dilakukan proses pencairan atau dapat dikatakan belum dilakukan pembayaran terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dacrah (BPKAD) sejumlah Rp 49.000.000.000.

“Tim penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ende masih memerlukan pengumpulan data dan bahan keterangan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait untuk dapat menganalisa apakah dalam pengelolaan anggaran dana DAK dan DAU Spesifik Grand pada Pemerintah Kabupaten Ende tahun anggaran 2024 terdapat indikasi penyimpangan sehingga terdapat Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, SH.,MH dalam keterangan resminya yang diterima TribunFlores.com, Kamis, 24 April 2025 sore.

Disebutkan Zulfahmi, hasil dari pemeriksaan terhadap kelima kepala dinas tersebut Kejaksaan Negeri Ende menemukan adanya indikasi penyimpangan.

“Kita belum menyebutkan ini korupsi karena kan ada perbuatan melawan hukum tetapi harus ada indikasi kerugian negara jadi memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemda terkait dengan tidak dibayarkannya beberapa pekerjaan,” tambah Zulfahmi.

Pihak Kejaksaan Negeri Ende, kata Zulfahmi, penyelidikan tersebut juga guna mencari dan menemukan apakah tindakan tersebut masuk kategori masalah perdata atau masalah pidana.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *