oleh

Negara Rugi 100 M, Kejati Sultra Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pertambangan PT AMIN

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), Jumat (25/5/2025).

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam jumpa pers.

Keempat tersangka yang ditetapkan adalah MM (Direktur Utama PT AMIN), MLY (Kuasa Direktur PT AMIN), IS (Direktur PT ITB), dan SPI (Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka).

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pertambangan yang melibatkan penyelenggara negara dan penyalahgunaan wewenang.

PT AMIN, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014, diduga melakukan praktik ilegal.

Pada tahun 2023, PT AMIN memperoleh kuota produksi berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 500.232 MT dan kuota penjualan 500.004 MT.

Namun, diduga terjadi penyimpangan. Sekitar Juni 2023, ES (saksi) bertemu dengan H (Direktur PT KMR) untuk membahas kerjasama penggunaan pelabuhan jetty PT KMR guna mengangkut bijih nikel.

Bijih nikel tersebut diduga berasal dari wilayah IUP lain, yaitu PT PCM, namun menggunakan dokumen milik PT AMIN. Hal ini membuat seolah-olah bijih nikel tersebut berasal dari wilayah IUP PT AMIN.

Pada 17 Juni 2023, ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara H dan MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk penjualan bijih nikel tersebut.

SPI, selaku Kepala KUPP Kolaka, kemudian mengusulkan pada 3 Juli 2023 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN ditetapkan sebagai pengguna Terminal Umum PT KMR, meskipun usulan tersebut tidak disetujui.

Namun, SPI diduga menerima sejumlah uang terkait persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang pengangkut bijih nikel tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp.100 miliar. Perhitungan pasti kerugian negara masih dalam proses audit.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 junto Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12A junto Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, junto Pasal 56 KUHPidana, junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *