oleh

RUU Perampasan Aset Dinilai Penting Buat Perkuat Penegakan Hukum Kasus Korupsi

RUU Perampasan Aset Dinilai Penting Buat Perkuat Penegakan Hukum Kasus Korupsi

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Dia menekankan bahwa kehadiran beleid itu bakal memberangus korupsi hingga ke akarnya.

Hal itu disampaikan Tandra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara menegaskan mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Ya, kami sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Politik hukum kita adalah bagaimana memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” kata Tandra, Jumat, 2 Mei 2025.

Tandra menekankan RUU Perampasan Aset juga bakal memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri. Khususnya dalam mengusut berbagai kasus rasuah.

“Memperkuat kelembagaannya, memperkuat sistem pemberantasan korupsi. Sehingga aparat penegak hukum dalam hal ini, KPK, Kejaksaan dan kepolisian, yang melakukan tindakan pemberantasan korupsi itu dapat melakukannya sampai ke akar-akarnya,” ucap dia.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan kelembagaan penegak hukum yang diperkuat melalui RUU tersebut bakal memaksimalkan tujuan pengembalian uang negara yang dikorupsi. Sehingga, masyarakat akan menilai adil, lantaran koruptor tidak hanya dikenakan hukuman penjara, tetapi asetnya juga diambil negara.

“Bagaimana kemudian dapat mengembalikan kerugian keuangan negara itu jauh lebih cepat dan jauh lebih memenuhi unsur kepastian dan keadilan,” ujar dia.

Pada peringatan hari buruh internasional pada Kamis, 1 Mei 2025 di lapangan Monas Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset,” kata Presiden Prabowo.

Prabowo juga menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.

“Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” ujar Kepala Negara.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *