oleh

JAM-Datun Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Rapat Bersama Komisi III DPR RI

JAM-Datun Kejaksaan Agung R. Narendra Jatna

Jakarta–Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung R. Narendra Jatna memaparkan capaian kinerja, tantangan, dan langkah strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu 6 Mei 2025 di Gedung DPR/RI, Senayan.

Dalam rapat tersebut, JAM-Datun menegaskan bahwa bidang Datun memiliki mandat penting dalam menjaga kewibawaan pemerintah, melakukan penyelamatan keuangan negara, serta mendampingi institusi pemerintah dan BUMN dalam berbagai persoalan hukum non-litigatif dan litigatif. Fungsi ini dijalankan secara profesional, akuntabel, dan transparan, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan arahan Jaksa Agung RI.

“Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara terkait dengan pendampingan kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara,” ujar JAM-Datun.

Sepanjang tahun 2024, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) mencatat sejumlah capaian signifikan pada periode 1 Januari 2024 s.d. 30 April 2025, antara lain: Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara dengan total nilai sebesar Rp. 5.155.383.681.879,40; Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap 7.091 perkara; Penerbitan Pendapat Hukum (Legal Opinion) sebanyak 391 perkara untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengambilan kebijakan; Tindakan Hukum (Perdata) Non-Litigasi sebanyak 19.985 perkara; Tindakan Hukum (Perdata) Litigasi sebanyak 1.015 perkara; Pelayanan Hukum sebanyak 14.143 perkara;. Pemberian Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum atas Proyek Strategis Nasional (PSN) serta kegiatan yang bersifat strategis di bidang infrastruktur, ketahanan energi, pangan, dan transformasi digital.

Selain itu, JAM-Datun juga memaparkan Rencana kerja dan Program Prioritas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2025. Hal itu berkaitan dengan kendala dan kebutuhan yang masih diperlukan atau belum terpenuhi terutama dalam upaya optimalisasi penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara.

Dalam Rencana Strategis Kejaksaan pada tahun 2025-2029, Kejaksaan juga melaksanakan Program Prioritas Nasional yang dilaksanakan pada masing-masing bidang di Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk Program Prioritas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu melalui langkah-langkah dalam penyelesaian isu strategis, sesuai dengan Hasil Rekomendasi Rapat Kerja Teknis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2024, yakni:
Menyiapkan posisi Kejaksaan khususnya Jaksa Pengacara Negara dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
Menyiapkan peran Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; Penguatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian jasa layanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Mengupayakan penyusunan Standar Biaya Keluaran (SBK) untuk layanan Jaksa Pengacara Negara;
Penguatan struktur organisasi dan tata kerja Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendukung kedudukan Jaksa Agung Republik Indonesia tidak hanya sebagai Procureur Generaal sebagai Advocaat Generaal dan Solicitor Generaal; Membangun penyamaan persepsi jajaran bidang perdata dan tata usaha negara di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara; dan Membangun kesamaan kualitas dalam pemberian jasa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Sementara Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja JAM DATUN beserta jajaran dalam rangka penyelamatan keuangan negara serta pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha negara, maupun tugas lain yang menjadi kewenangan Kejaksaan RI.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendukung upaya JAM DATUN terkait kebijakan strategis dalam memenuhi amanat RPJMN 2025-2045, terutama dalam rangka memperkuat kedudukan Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal sebagai Upaya untuk optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam penutupnya, JAM-Datun menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai garda terdepan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara. (Benpi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *