oleh

Sempat Ganti Nama dan Berpindah Kota, Begini Cara Eks Teller Bank BUMN Buron 8 Tahun Usai Korupsi Rp 2 Miliar

Terpidana kasus korupsi Rp 2 miliar, Endang Pristiwati (56), mantan teller bank BUMN, akhirnya ditangkap setelah delapan tahun buron.

Selama pelariannya, Endang tak hanya berpindah-pindah tempat tinggal, tetapi juga sempat mengganti identitas.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa Endang ditangkap pada Minggu (4/5/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

“Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah,” kata Alfa, Senin (5/5/2025).

Menurut Alfa, proses pelacakan sempat terkendala karena Endang terus berpindah lokasi sejak penyidikan kasusnya kembali dibuka pada 2017. Pergantian identitas dan lokasi tinggal menjadi strategi utama untuk menghindari kejaran aparat.

“Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal,” ujarnya.

Kasus korupsi yang menyeret Endang bermula pada 2006, ketika ia menyalahgunakan wewenangnya sebagai teller dan menilap uang nasabah.

Kerugian negara akibat tindakannya ditaksir mencapai Rp 2 miliar. Meski sempat tertunda selama satu dekade, penyidikan kembali dilanjutkan pada 2017.

Namun, saat itu Endang sudah menghilang dan divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang.

“Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam,” ujar Alfa.

****