oleh

TGB Datangi Kejati, Masuk ke Bagian Pidana Khusus

Mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa (6/5).

TGB tiba sekitar pukul 8.18 WITA bersama sejumlah orang. Ia datang menggunakan baju batik, dengan setelan celana warna hitam dan menggunakan peci warna hitam.

Ia langsung menuju petugas PTSP Kejati NTB untuk melaporkan kedatangannya.

Terlihat, petugas  memberikannya kartu tanda tamu warna merah muda. Menandakan masuk ke bagian Pidana Khusus (Pidsus).

Kedatangan TGB tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera. “Iya, benar hari ini hadir di Kejati NTB,” kata Efrien.

Melihat dari warna id card tamu warna pink yang diterima TGB, Efrien mengaku biasanya masuk ke bidang Pidsus Kejati NTB.

“Tapi untuk maksud dan tujuannya saya belum dapat info,” tegasnya.

Diketahui, TGB pernah diperiksa penyidik bidang Pidsus Kejati NTB terkait kasus dugaan korupsi  kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza.

Kasus tersebut telah menyeret dua orang tersangka. Masing-masing mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Rosiady Husaenie Sayuti, dan mantan Direktur  PT Lombok Plaza Doli Suthajaya.

Keduanya tersangka dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar berdasarkan hasil hitung kantor akuntan publik. Sebagai tersangka, keduanya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

****