Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan sembilan tersangka kasus korupsi di PT Telkom Indonesia. Penahanan dilakukan Rabu (7/5/2025) dan dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.
Menurut Syahron, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kerja sama bisnis fiktif antara Telkom dan pihak swasta. Praktik ini terjadi selama periode 2016 hingga 2018 di lingkungan BUMN tersebut.
“Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan yang bernilai total Rp431,7 miliar tersebut tidak pernah direalisasikan alias fiktif. Jenis pengadaan yang dimaksud mencakup berbagai sektor, mulai dari baterai, genset, HVAC, hingga pengelolaan visa, dan instalasi sistem gas,” ujar Syahron, Kamis (8/5/2025).
Sembilan perusahaan swasta diduga terlibat dalam proyek fiktif bersama PT Telkom. Perusahaan tersebut tersebar di berbagai sektor penyediaan barang dan jasa.
Perusahaan yang dimaksud antara lain PT ATA Energi, PT International Vista Quanta, dan PT Japa Melindo Pratama. Selain itu ada juga PT Green Energy Natural Gas dan PT Fortuna Aneka Sarana Triguna.
Daftar berikutnya yaitu PT Forthen Catar Nusantara, PT VSC Indonesia Satu, PT Cantya Anzhana Mandiri, serta PT Batavia Prima Jaya. Semua perusahaan ini disebut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Tersangka berasal dari unsur internal Telkom dan pimpinan perusahaan mitra. Mereka diduga aktif mengatur proyek fiktif bersama-sama selama beberapa tahun.
Tersangka dari Telkom di antaranya AHMP, HM, dan AH yang pernah menjabat di level manajerial. Sementara, dari perusahaan swasta, mereka di antaranya NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI.
Kesembilan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP.
Delapan tersangka saat ini ditahan di berbagai rumah tahanan Kejaksaan. Satu tersangka, yakni DP, menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.
****
Komentar