oleh

Eks Jaksa Kejari Jakbar Dijerat Pasal Gratifikasi, Tilap Uang Sitaan Perkara Robot Trading

Bekas Jaksa sekaligus Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, menjalani sidang pembacaan dakawan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Dalam surat dakwaan itu, Azam dijerat pasal dugaan gratifikasi dan penggelapan barang bukti sebesar Rp11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Farenheit pada tahun 2023.

Azam didakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai JPU dengan memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban investasi.

Berdasarkan dakwaan, Azam bersama beberapa pengacara yang mewakili korban, yakni Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya, melakukan kesepakatan untuk mengubah jumlah uang yang dikembalikan.

“Bahwa terdakwa dan saksi Oktavianus Setiawan bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakilinya dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok Bali sekitar Rp17.801.259.966,” kata JPU saat membaca dakwaan.

Azam dituduh meminta bagian sekitar Rp3 miliar dari kelebihan Rp10 miliar hasil manipulasi barang bukti kepada kelompok korban yang diwakili Bonifasius Gunung.

Selain itu, Azam juga menerima sekitar Rp8,5 miliar dari uang pengembalian barang bukti kepada kelompok korban yang diwakili Oktavianus Setiawan. Sementara itu, Brian Erik First Anggitya menyerahkan Rp200 juta sebagai bagian dari kesepakatan dengan Azam.

JPU menegaskan tindakan tersebut melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Disebutkan juga dalam dakwaan ihwal uang yang diterima oleh Azam mencapai total Rp11,7 miliar, yang sebagian di antaranya digunakan untuk membeli tanah dan bangunan rumah, deposito, asuransi, hingga perjalanan umrah.

****