oleh

Kejari Ambon Usut Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Rp 3,7 M, 15 Orang Diperiksa

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemeriksaan lapangan terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pada PT Dok Perkapalan Waiame Ambon.

Dipimpin Azer Orno (Kasipidsus Kejari Ambon), tim penyidik Adhyaksa ini menuju dua spot yang terindikasi masalah yakni, fsik Galangan Kapal dan Investasi peralatan yang diadakan sejak tahun 2020 – 2024.

Pemeriksaan dilakukan selama empat jam atau dari pukul 12.00 Wit hingga pukul 16.00 Wit.

Azer Orno mengatakan, pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim penyidik merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas kasus tersebut.

“Tim penyidik ke lokasi melakukan pemeriksaan fisik Galang Kapal dan Investasi peralatan yang di adakan tahun 2020 sd 2024,”ungkap Orno, Sabtu (11/05/2025).

Sebelumnya penyidik dalam pekan ini telah memeriksa sejumlah saksi. Terakhir, Jumat (9/5/2025) kemarin, penyidik berhasil mennggali keterangan dari Kepala Biro Ekonomi pada Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.

Selain dia, kedepan penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya ada dua nama bos perkapalan dan minyak di Ambon yakni, bos PT. Pelayaran Dharma Indah, Jhony de Queljue alias Siong dan bos PT. Sumber Rejeki, Ronny Rambitan alias Kiat.

Kasi Intel Kejari Ambon, Alfreds Talompo mengaku, pemeriksaan masih terus berlanjut.

“Dan nanti kita liat perkembangan, kalau ada keterkaitan pekerjaan kemungkinan akan dipanggil untuk diperiksa,”jelasnya.

Sebelumnya, Selasa (6/5/2025) Kejati Maluku menyebut kenaikan status kasus ke penyidikan dilakukan pada Senin (5/5). Pihak jaksa pun telah memeriksa jajaran direksi dan staf PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon dan gelar perkara.

“Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon telah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo dalam keterangannya.

Pihaknya pun, telah melakukan ekspose (gelar perkara) dan menemukan suatu peristiwa diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame tahun 2020 sampai 2024.

Lanjut Agoes, PT Dok Dan Perkapalan Wayame Ambon tahun 2020-2024 mengelola anggaran sebesar Rp 177 miliar. Namun direksi BUMD tersebut, tidak melakukan tugas dan kewenangannya dengan benar.

“Tidak melakukan tugas dan kewenangannya tidak benar itu, yakni melakukan pengelolaan keuangan atau belanja investasi tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RUPS. Selain itu, melakukan belanja fiktif,” jelasnya.

Selain itu, adanya mark-up harga satuan barang dan volume barang. Selanjutnya melakukan transaksi menyalahi ketentuan perundangan, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Transaksi itu yaitu transaksi keuangan memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Wayame ke rekening pribadi beberapa orang staf,” ucap Agoes.

Selanjutnya uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan staf PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon.

Dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon tahun 2020-2024 yang merugikan negara Rp 3,7 miliar ini, sebanyak 15 orang telah diperiksa yang terdiri dari direksi hingga staf PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *