oleh

KPK Tidak Banding, Kasus Korupsi Eks Direktur Jasindo Inkracht

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama terhadap eks Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing.

Sahata Lumban Tobing divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 150.000.000 atas perkara korupsi kegiatan fiktif.

“Bahwa atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan. Selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor untuk pelaksanaan putusannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Dengan demikian, perkara korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38 miliar itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Terkait sikap KPK terhadap para pihak lain yang disebut ikut memperkaya diri namun belum diproses hukum, Budi mengatakan, hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh jaksa dan penyidik.

“Atas pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban pidana, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik atas putusan dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo periode 2013-2018, Sahata Lumban Tobing.

Majelis hakim menilai, Sahata Lumban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2024).

Hakim menyebut, Sahata telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Selain pidana badan, eks pejabat PT Jasindo itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150.000.000 subsider kurungan selama 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu, Sahata juga dihukum untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 525.419.000.

“Namun oleh karena terdakwa sudah mengembalikan dengan cara menitipkan ke rekening penampungan KPK, maka uang pengganti yang telah dikembalikan dikompensasikan dengan yang telah dititipkan tersebut sehingga terdakwa tidak dibebankan lagi membayar uang pengganti kerugian negara tersebut,” kata hakim.

Sementara, Toras Sotarduga dijatuhi pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.

Hakim juga menghukum Toras Sotarduga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.662.083.376,31.

Namun, uang pengganti tersebut tidak perlu dibayarkan oleh pemilik PT Mitra Bina Selaras lantaran sudah dikembalikan melalui rekening penampungan KPK.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, perbuatan melawan hukum ini dilakukan Sahata bersama Toras Sotarduga Panggabean selaku pemilik Koperasi Simpan Pinjam Dana Karya dan penerima manfaat PT Mitra Bina Selaras, Ari Prabowo, Kepala Cabang (Kacab) Jasindo S Parman 2017-2018.

Selain itu, perbuatan ini juga melibatkan Heru Wibowo, Kacab Jasindo S Parman 2018-2020, Jery Robert Hatu, Kacab Pemuda 2016-2018, M Faizi Ridwan, Kacab Jasindo Pemuda 2018-2020, Yoki Triyuni Putra, Kacab Jasindo Semarang 2016-2018, dan Kacab Jasindo Makassar 2018-2019, serta Umam Taufik, Kacab Jasindo Semarang 2018-2021.

Jaksa menyebut, Sahata Lumban merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi pada kantor Jasindo S. Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar sejak tahun 2017-2020.

“Padahal penutupan jasa asuransi tersebut tidak memakai jasa PT MBS,” ucapnya.

Akibat tindakan ini, para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Sahata sebesar Rp 525,4 juta dan Toras Rp 7,6 miliar. Kemudian, Ari Prabowo Rp 23,5 miliar, M Fauzi Ridwan Rp 1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp 1,7 miliar, Umam Taufik Rp 1,4 miliar, dan PT BNI (Persero) Rp 1,3 miliar.

Kerugian tersebut diketahui berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo periode 2017-2020 yang disusun oleh tim audit pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *