oleh

Tom Lembong Klaim Tak Ada yang Langgar Aturan dalam Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengklaim tidak ada yang melanggar aturan dalam kegiatan importasi gula. Tom menilai ada yang janggal dalam kasus yang menjeratnya ini.

Hal itu disampaikan Tom Lembong di sela skors sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Tom menyoroti tidak ada tersangka dalam kasus ini yang berasal dari Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Inkoppol).

“Terakhir saya juga baru sadar, baru ngeh, ini kan Inkopkar dan juga Induk Koperasi polisi ya, TNI Polrli, Inkoppol, kan melakukan hal yang persis sama seperti yang dilakukan oleh PT PPI. Dua-duanya, yaitu PT PPI sebagai BUMN, maupun Inkopkar dan Inkoppol sebagai koperasi, menjalin kerja sama dengan industri gula swasta untuk mengimpor gula mentah, diolah menjadi gula putih, untuk kemudian dikeluarkan ke pasar untuk meredam harga gula,” kata Tom Lembong.

Tom mengatakan kegiatan impor gula yang dilakukan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) juga dilakukan oleh Inkopkar dan Inkoppol. Menurut Tom, tidak ada yang melanggar aturan dalam kegiatan importasi gula tersebut.

“Tapi kenapa hanya ada tersangka dari PT PPI? Dan tidak ada tersangka dari Inkopkar ataupun Inkoppol? Ya, saya merasa bahwa dalam perkara ini semuanya tidak ada yang salah, tidak ada yang melanggar aturan, tidak ada yang melakukan sesuatu yang tidak sesuai ketentuannya,” kata Tom.

Tom mempertanyakan mengapa tidak ada tersangka dari Inkopkar dan Inkoppol. Dia menyebut hal ini sebagai penegakan hukum yang tidak konsisten.

“Tapi ini kan menunjukkan penegakan hukum yang tidak konsisten. Kenapa milih-milih, kenapa hanya dari PT PPI, ya kan sementara dari Inkopkar, Inkoppol nggak ada, sementara koperasi-koperasi tersebut melakukan hal yang persis sama seperti PT PPI. Jadi itu hal menarik yang baru saya sadari di persidangan hari ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tom menilai tidak adanya tersangka dari Inkopkar dan Inkoppol merupakan sebuah kejanggalan. Dia mempertanyakan mengapa hanya PT PPI yang ditersangkakan.

“Penugasannya sama, dengan mekanisme kerja samanya juga sama. Mereka semuanya impor gula mentah, diolah menjadi gula putih, tapi hanya PT PPI yang ditersangkakan. Itu pun juga satu direksi ya, Direktur Pengembangan Usaha. Jadi bagi saya sih itu tidak konsisten, merupakan sebuah kejanggalan,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *