Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Utama PT Sritex yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Diketahui Kejagung memang tengah mengusut dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Perihal penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Dia mengatakan Iwan pada Selasa (20/5) malam.
“Penyidik pada jajaran Jampidsus kemarin pada hari Selasa sekira pukul 24.00 WIB, pada malam hari telah melakukan pengamanan terhadap seseorang yang berinisial IS,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025).
Harli mengungkap Iwan diamankan di kediamannya di kawasan Solo, Jawa Tengah. Kini ini telah dibawa ke Kejagung, Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kemudian yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejaksaan Agung setelah diterbangkan dari tepatnya diamankan di Solo. Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” jelas Harli.
Sebelumnya, Kejagung mulai membuka penyidikan kasus dugaan korupsi berkaitan dengan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian kredit bank ke Sritex.
“Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).
Ditanya mengenai identitas bank yang dimaksud, Harli belum dapat mengungkap. Dia menyebut, perkara korupsi ini masih bersifat umum. Artinya belum ada tersangka yang dijerat.
“Makanya masih umum, sedang diteliti termasuk terkait itu,” ujarnya.
****
Komentar