Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menegaskan perlindungan terhadap jaksa dari aparat keamanan harus berdasarkan permintaan resmi dari pihak Kejaksaan.
“Ada MOU kan, harus ada permintaan dari Kejaksaan. Karena tidak 24 jam, jadi ada MOU antara Kejaksaan dengan TNI maupun dengan Polri.
Berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan men-deploy personel mereka untuk melakukan pengamanan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Hasan menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang diterbitkan pekan lalu merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada jaksa, khususnya yang menangani kasus-kasus besar seperti korupsi atau kejahatan berat.
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
“Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres nomor 66 tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap Jaksa. Jaksa dalam menjalankan tugasnya terutama dalam membongkar kasus-kasus yang besar, kasus kejahatan besar atau kasus korupsi yang besar. Tentu menghadapi berbagai macam hal termasuk mara bahaya yang mengintai mereka. Dan dalam hal ini negara memberikan perlindungan terhadap Jaksa,” jelasnya.
Terkait kasus penyerangan terhadap seorang jaksa di Deli Serdang oleh sekelompok ormas, Hasan mengaku belum mengetahui secara pasti duduk perkaranya.
Tapi, ia menegaskan, jika kejadian tersebut terkait tugas penegakan hukum, maka jaksa seharusnya sudah bisa mengajukan permintaan perlindungan.
“Kalau untuk urusan yang di Deli Serdang, saya belum paham apa persoalan yang sebenarnya. Tapi kalau itu dalam rangka penegakan hukum, kalau dalam rangka melaksanakan tugas, mereka-mereka per saat ini harusnya sudah bisa meminta perlindungan keamanan kepada TNI maupun kepada Polri,” pungkasnya.
****
Komentar