KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility Bank Indonesia (CSR BI). Tim penyidik KPK memanggil salah satu pejabat BI bernama Irwan sebagai saksi.
“Benar, saksi saudara IW diperiksa untuk perkara terkait CSR BI,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Irwan tercatat sebagai Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia. Dia saat ini telah tiba di gedung KPK dan menjalani pemeriksaan.
“Sudah tiba di (gedung) K4 pukul 10.07 WIB,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada aliran dana CSR BI untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.
“Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Asep menjelaskan, BI memiliki penyaluran CSR yang harus melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.
“Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan,” ucap dia.
Penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana tersebut.
KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini. KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini.
****
Komentar