Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan korupsi proyek fiktif peningkatan jalan lingkungan dan drainase di dua kecamatan di daerah tersebut yang melibatkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau Kadis DPKPP Cirebon berinisial AP.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan mengatakan AP merupakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) yang kini ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
“Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka, termasuk AP selaku Kepala DPKPP,” kata Yudhi dalam keterangannya di Cirebon, Kamis (29/5/2025).
Ia menjelaskan AP memiliki peran penting dalam perkara ini, karena merangkap sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024.
Menurut dia, proyek tersebut dilaksanakan di dua wilayah yakni Kecamatan Lemahabang dengan kontrak senilai Rp1,88 miliar dan Kecamatan Losari senilai Rp1,65 miliar.
Yudhi menyebutkan enam tersangka lainnya yang turut ditahan adalah DT sebagai pengendali pekerjaan, RSW sebagai pengawas proyek, serta OK, C, LM, dan T yang ikut terlibat dalam proyek serupa di Kecamatan Losari.
Dari hasil penyidikan, kata dia, ditemukan fakta bahwa pekerjaan di dua lokasi itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian besar tidak dikerjakan sama sekali.
“Di Kecamatan Lemahabang, sekitar 72,49 persen pekerjaan tidak dilakukan. Sementara di Losari, lebih parah lagi, yakni 90,57 persen pekerjaan bersifat fiktif,” katanya.
Ia menyampaikan saat ini Kejari Cirebon sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka, karena telah ditemukan cukup bukti atas keterlibatan mereka.
Akibat perbuatan para tersangka, pihaknya memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,6 miliar.
Kajari menegaskan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Cirebon Randy Tumpal Pardede memastikan penyidikan kasus ini belum berhenti, karena sedang diperluas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
“Kami akan telusuri siapa saja yang menikmati hasil kejahatan ini dan ke mana dana tersebut mengalir,” ujar dia.
Komentar