Kejaksaan Negeri Kampar menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang.
Lima tersangka tersebut adalah AH selaku Pimpinan Cabang Bank, UB sebagai penyedia pemasaran, serta tiga analis kredit standar yaitu APMD, SA, dan FP. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Riau pada 20 Mei 2025.
Dalam ekspose tersebut, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran KUR Mikro yang tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP).
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyetujui pengajuan KUR Mikro tanpa melalui prosedur yang semestinya,” ungkap Kasi Intel Kejari Kampar, Jason Pandiangan, Kamis (29/5/2025).
Seiring dengan penetapan status tersangka, Kejaksaan Negeri Kampar juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap kelima tersangka. Mereka mulai ditahan pada 27 Mei 2025 dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan program KUR yang sejatinya ditujukan untuk mendukung pelaku usaha kecil dan mikro dalam mengembangkan usahanya. Penyidikan masih terus berlanjut, dan Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
****
Komentar