Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi penyertaan modal di tubuh Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari, Rabu (27/5/2025). Mantan Direktur PT Asabaru, M. Reza Apriansyah, didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Cahyono Reza Adrianto SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana perusahaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Balangan.
“Dari hasil audit sementara BPKP Perwakilan Kalsel, terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp18,6 miliar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nurachmansyah SH, usai sidang.
Dugaan korupsi tersebut terkait penyertaan modal dari Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Jaksa menduga sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik menemukan pengeluaran dana operasional dilakukan tanpa rencana kegiatan bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang sah. Padahal, kedua dokumen itu seharusnya disahkan oleh Bupati Balangan selaku pemegang saham dan komisaris perusahaan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ernawaty SH, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
“Kami tidak ajukan banding,” ucapnya singkat.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari lingkup Pemkab Balangan.
Terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
****
Komentar