oleh

Usai Dijatuhi Hukuman Disiplin, Kajari Aceh Tengah Dicopot

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Andi Hendrajaya resmi dicopot atau diberhentikan dari jabatan.

Ia bahkan dijatuhi hukuman disiplin oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hasrul saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Mei 2025 membenarkan perihal diberhentikannya Andi Hendrajaya.

“Iya benar Pak Andi diganti, tinggal nunggu siapa gantinya. Hukumannya sudah turun, namun surat resmi hukumannya belum ada,” kata Hasrul.

Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya telah dijatuhi hukuman disiplin oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Atas hukuman disiplin itu, Andi Hendrajaya diberhentikan dari jabatan Kajari Aceh Tengah (Kelas 13) dan menjadi Pelaksana (Kelas 7), dalam artian demosi jabatan.

Penjatuhan hukuman disiplin ini diduga kuat, akibat laporan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

****