oleh

KPK Gandeng Kemenkum Lawan Upaya Penangguhan Penahanan Paulus Tannos di Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk menghadapi upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh buronan kasus korupsiproyek e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin  di Singapura.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap Paulus Tannos berjalan efektif.

“KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya, dan kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, Budi menyampaikan apresiasi KPK kepada Kemenkum atas respons cepat dan kolaborasi yang baik dengan pemerintah Singapura dalam menangani kasus ini.

“KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo Ekatjahjana, menyatakan bahwa saat ini Tannos tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan di pengadilan Singapura.

“Pihak Kamar Jaksa Agung atau Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, atas permintaan pemerintah RI, terus berupaya melakukan perlawanan terhadap permohonan Paulus Tannos tersebut,” ujar Widodo kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Widodo menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi kepada otoritas Singapura pada 20 Februari 2025, yang kemudian dilengkapi dengan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.

“Saat ini, status Paulus Tannos masih dalam tahanan di Singapura. Sidang komitmen atau committal hearing telah dijadwalkan pada 23 hingga 25 Juni 2025. Proses hukum masih berlangsung, dan yang bersangkutan belum bersedia diserahkan secara sukarela,” tambahnya.

Pemerintah Indonesia sendiri telah secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada Pemerintah Singapura melalui jalur diplomatik pada 20 Februari 2025, yang kemudian disusul dengan pengiriman informasi tambahan pada 23 April 2025. Widodo juga menginformasikan bahwa sidang pendahuluan terkait permohonan ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23 hingga 25 Juni 2025.

Sebagai informasi, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022 dan berhasil ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Namun, proses ekstradisinya ke Indonesia masih terkendala lantaran Tannos menempuh upaya hukum di negara tersebut.

Kasus E-KTP

Kasus korupsi proyek e-KTP merupakan salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun. Skandal ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, yang telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 2018.

Paulus Tannos, sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, diduga terlibat dalam pengaturan lelang dan penggelembungan harga dalam proyek tersebut. PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP yang disebut-sebut menerima aliran dana hasil korupsi.

KPK menyatakan bahwa Tannos diduga turut memperkaya diri sendiri dan korporasi lain secara melawan hukum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia melarikan diri ke luar negeri dan sempat buron selama lebih dari tiga tahun sebelum akhirnya ditangkap di Singapura.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *