Undang-Undang (UU) Kejaksaan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak imunitas jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati pandangan dan upaya hukum yang dilakukan masyarakat.
“Jadi kita tetap berprinsip menghormati, menghargai berbagai pandangan, pendapat, bahkan sikap dari elemen-elemen masyarakat,” kata Harli kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Ditanya soal konteks gugatan pemohon, yakni soal hak imunitas jaksa yang dinilai memberikan perlakukan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat, Harli mempertanyakan kewenangan mana yang dimaksud para pemohon.
“Saya kira yang harus perlu ditanya kewenangan mana yang berlebihan. Itu dulu yang harus dijawab,” ucapnya.
Harli menuturkan bahwa Korps Adhyaksa dibangun dengan kewenangan yang sudah dimiliki. Dia menyebutkan tindakan yang dilakukan pihaknya selama ini adalah upaya mencermati apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Bukankah itu menjadi bagian dari keberadaan kami untuk terus melindungi kepentingan masyarakat? Nah lalu, kewenangan mana yang disebut kewenangan berlebih? Nah, itu saya kira masyarakat dan media harus juga kritis terhadap pandangan-pandangan itu,” jelas Harli.
Meski begitu, Harli menghormati setiap upaya yang dilakukan masyarakat. Dia menyerahkan keputusan seutuhnya kepada hakim konstitusi.
“Tapi apa pun itu karena itu sedang berproses, ya nanti bagaimana kita lihat sikap dari Mahkamah Konstitusi untuk menilainya,” pungkas Harli.
****
Komentar