oleh

Kejagung Beberkan Alasan Pencekalan Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi menjelaskan alasan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto.

Langkah ini dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari strategi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi kredit yang melibatkan perusahaan tekstil besar tersebut.

“(Pencekalan) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Langkah pencegahan ini disebut sebagai tindakan antisipatif agar Iwan tetap berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia saat keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.

Harli juga menyebutkan bahwa penyidik berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan dalam waktu dekat, meskipun tanggal pastinya belum ditentukan.

“Info penyidik pada pekan ini. Nanti dipastikan lagi,” sambungnya.

Pencekalan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto mulai berlaku sejak 19 Mei 2025, dengan masa larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Tindakan ini berkaitan langsung dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam fasilitas kredit yang diberikan kepada Sritex dan sejumlah entitas anak usahanya, baik dari bank milik negara maupun bank daerah.

Pada 2 Juni 2025, penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk Iwan Kurniawan Lukminto yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2014 hingga 2023.

Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menelusuri lebih dalam proses pengajuan dan pemberian kredit yang dilakukan perusahaan ke lembaga perbankan.

Tim penyidik kini tengah mengkaji hasil pemeriksaan guna mengidentifikasi secara detail peran masing-masing pihak, termasuk Iwan Kurniawan, dalam alur pengajuan pinjaman yang kini menjadi sorotan hukum.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara ini, yakni DS (Dicky Syahbandinata), ZM (Zainuddin Mappa), dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto).

Ketiganya merupakan pejabat tinggi bank yang diduga terlibat dalam proses persetujuan kredit bermasalah.

DS diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020, ZM merupakan Direktur Utama PT Bank DKI di tahun yang sama, sedangkan ISL adalah mantan Direktur Utama Sritex dari 2005 hingga 2022.

****