Mantan Direktur Umum LPP TVRI tahun 2020-2023, MTR, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022. MTR pun langsung ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri.
“Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan adalah inisial MTR selaku Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020-2023,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Selasa (10/6/2025).
Yusnar mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan MR bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Nilai pembangunan studio itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp 10 miliar.
“Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp 9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO),” ujarnya.
“Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan landscape,” tambahnya.
Yusnar menjelaskan, pada proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain MTR, sebelumnya Kejati Kepri juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ketiganya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mulai dari PPK hingga konsultan perencana.
“Sebelumnya telah ada yang ditetapkan tersangka yakni HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia dan menggunakan bendera PT Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas,” terangnya.
****