oleh

Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dishub Bandung

Sidang kasus korupsi proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang menyeret mantan Sekda Ema Sumarna telah memasuki agenda tuntutan.

Ema dan tiga anggota DPRD serta satu mantan anggota dewan Kota Bandung pun dituntut dengan hukuman 4,5 tahun hingga 6,5 tahun penjara.

JPU KPK membacakan tuntutan terhadap Ema Sumarna terlebih dahulu. Dalam uraiannya, jaksa menuntut Ema Sumarna dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK Tony Indra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl Surapati, Selasa (10/6/2025).

Ema dituntut secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Selain itu, Ema dituntut bersalah melanggar Pasal 12B, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana badan, Ema Sumarna dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Jika Ema tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Tony Indra.

Setelah Ema, giliran tiga anggota DPRD dan satu mantan anggota dewan Kota Bandung yakni Achmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi yang menghadapi tuntutan. Achmad Nugraha, Riantono dan Yudi dituntut dengan hukuman 5,5 tahun penjara, sedangkan Ferry dengan hukuman 4,5 tahun kurungan.

Keempatnya dituntut bersalah melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *