Setelah 12 tahun buron, Ramlan Sihombing, koruptor alat peraga SD dan sarana prasarana teknologi, informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjar Negara tahun anggaran 2011, akhirnya berhasil ditangkap Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Tim SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (17/06/2025), menyebutkan, Tim SIRI menangkap buronan terpidana Ramlan bin Sihombing saat berada di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Bogor, pada Selasa (17/06/2025), sekitar pukul 17.20 WIB
Terpidana Ramlan bin Sihombing diamankan karena telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga SD dan sarana prasarana teknologi, informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjar Negara tahun anggaran 2011
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg menyatakan:
Terdakwa Ramlan, S.E. bin Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp274.352.000 disita dari Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp274.351.636 dirampas untuk negara kemudian sisanya dikembalikan kepada Terdakwa.
Saat diamankan, Terpidana Ramlan bin Sihombing bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” kata Harli Siregar.
****
Komentar