Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu di kawasan Padang Jati, Kamis (19/6/2025), dalam rangka pengusutan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Penggeledahan dilakukan setelah penetapan tersangka terhadap mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra, yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat di atas tanah milik Pemkot.
“Ada tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan. Dua gudang penyimpanan, satu kantor BPN Kota Bengkulu di Padang Jati,” kata Ketua Tim Penggeledahan, Wenharnol, mewakili Kajati Bengkulu.
Kasus ini berkaitan dengan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Trigadi Benggawan dan PT Dwisaha Selaras Abadi, yang menaungi pusat perbelanjaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Perubahan status lahan dari HPL menjadi SHGB pada 2004 diduga tanpa prosedur yang sah.
Sertifikat tersebut kemudian diagunkan ke bank oleh pengelola hingga terjadi kredit macet dan beralih ke bank lain. Aset tersebut terancam hilang jika utang tidak dilunasi.
Sebelumnya, Rabu (21/5/2025), Kejati telah menyita Mega Mall dan PTM sebagai bagian dari barang bukti. Tak hanya itu, sejak berdiri, pengelola diduga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Hal ini dinilai sebagai sumber utama kebocoran PAD Kota Bengkulu.
Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah: Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu, Hartadi Benggawan, Satriadi Benggawan, Kurniadi Benggawan Direktur Utama PT Trigadi Lestari, Wahyu Laksono Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Chandra D. Putra, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu.
Penyidik menyatakan penyelidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
****
Komentar