oleh

Eks Pj Bupati Cilacap Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 237 M

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri (AM).

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan kerugian negara Rp 237 miliar.

AM yang berbaju oranye digelandang dari ruang penyidikan kantor Kejati Jateng menuju mobil tahanan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan AM ditahan selama 20 hari sepanjang masa penyidikan.

“Kami Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penetapan tersangka inisial AM dalam dugaan korupsi pembelian tanah 700 hektar dengan kerugian negara Rp 237 miliar. Atas penetapan tersangka oleh penyidik beserta barang bukti, kami melakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Kelas 1 Semarang,” kata Lukas di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (18/6/2025).

Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka berarti total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Selain AM, tersangka lainnya yaitu Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan Direktur PT. Rumpun Sari Antan (RSA) bernama Andhi Nur Huda (ANH).

“AM ini pada 2022-2024 menjabat Sekda Kabupaten Cilacap. Tahun 2023-2024 Pj Bupati Cilacap. Yang bersangkutan berperan aktif dalam terjadinya pembelian tanah dari CSA kepada RSA. Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar,” ujar Lukas.

Dalam transaksi tersebut anggaran yang keluar yaitu RP 237 miliar. Namun karena tidak lewat skema yang benar, ternyata BUMD tersebut tidak menguasai lahan karena masih dalam penguasaan Kodam IV Diponegoro.

“Sampai sekarang, uang keluar tapi tanah tidak bisa dikuasai Pemkab Cilacap,” tegasnya.

Tersangka yang sempat mendaftar sebagai calon Bupati Cilacap itu digelandang ke mobil tahanani, memakai rompi oranye dan masker hijau sembari membawa stopmap warna biru.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *