Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota agar serius dalam menangani kasus korupsi.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (18/6/2025), Burhanuddin menegaskan, tidak akan menoleransi kinerja rendah, terutama terkait penanganan perkara korupsi.
“Saya akan evaluasi kinerja setiap daerah. Kalau penanganan kasus korupsinya minim atau tidak ada, siap-siap untuk dicopot,” tegas ST Burhanuddin di hadapan awak media.
Dalam pertemuan internal bersama Kejati Maluku Utara, ST Burhanuddin menyampaikan, kinerja kejaksaan di daerah harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Ia meminta agar para jaksa menunjukkan kinerja nyata kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab institusi penegak hukum.
“Kita harus jaga muruah kejaksaan. Masyarakat menuntut keadilan dan tindakan nyata. Jangan sampai ada kesan kejaksaan lemah terhadap koruptor,” katanya.
Meskipun Kejati Maluku Utara telah menangani enam perkara korupsi, ST Burhanuddin menilai jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan, apalagi dengan tingkat kepercayaan publik yang terus berkembang.
Peringatan keras tersebut tidak hanya berlaku untuk Kejati Maluku Utara, tetapi juga untuk seluruh kejaksaan di Indonesia.
Jaksa Agung menegaskan pentingnya menyelamatkan uang negara dan mengukur keberhasilan penegakan hukum dari jumlah kasus yang ditangani serta nilai kerugian negara yang bisa diselamatkan.
“Di daerah mungkin kecil anggarannya, tetapi bukan berarti boleh lemah penanganan korupsinya. Kita harus kerja maksimal, jangan anggap enteng,” ujarnya.
Kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Kejati Maluku Utara juga diwarnai aksi demonstrasi dari sejumlah aktivis antikorupsi. Mereka menyuarakan kritik terhadap lemahnya penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi di Maluku Utara.
Aksi sempat memanas karena demonstran menggunakan pengeras suara yang diduga mengganggu jalannya pertemuan. Namun, situasi berhasil dikendalikan aparat keamanan kejaksaan.
“Mereka tidak mengantongi izin resmi untuk demo. Hanya segelintir dan berlangsung singkat. Kami pastikan tidak mengganggu kegiatan utama,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut Richard Sinaga.
****
Komentar