oleh

Berkas Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Merauke Dinyatakan P21

Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan gereja Katolik Santa Maria Fatima, Kelapa Lima Merauke yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke dinyatakan lengkap.

‘’Untuk berkas pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu sudah kami nyatakan lengkap atau P.21,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Sulta D. Sihotang melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Donny Stiven Umbora, Jumat (20/6/2025).

Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 3 tersangka untuk pembangunan gedung gereja Katolik Santa Maria Fatima tahap kedua.

Ketiga tersangka itu yakni  MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, PWT selaku Direktur  CV. Buako dan VN alias A selaku pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari CV. Buako.

Donny Stiven Umbora menambahkan, karena berkas pemeriksaan lengkap, maka pihaknya akan segera melimpahkan ketiga tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura.

“Rencananya, Senin, 23 Juni 2025 besok kami akan limpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor,” katanya.

Ketiga tersangka tersebut ditahan sejak 29 April 2025. Selanjutnya, Kejaksaan memperpanjang penahanan dari tanggal tanggal 19 Mei dan masa penahanannya akan berakhir pada 27 Juni 2025.  Artinya, sebelum masa penahanan tersebut berakhir kejaksaan Negeri Merauke telah melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke tahap II tahun 2023 untuk fisik sebesar Rp9 miliar ditambah Rp1 miliar sehingga total menjadi Rp10 miliar ditambah pengawasan sebesar Rp270 juta. Namun dalam pelaksanaannya, diduga  ada tindak pidana korupsi yang terjadi.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4,82 miliar.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *