oleh

Terindikasi Sarat Penyimpangan, APH Diminta Segera Usut Rehab Kantor Camat Gunung Tabur Rp11 M

Pembangunan gedung kantor yang baik tidak hanya tentang konstruksi fisik, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan kerja yang mendukung produktivitas, kolaborasi, dan kesejahteraan karyawan.

Gedung kantor yang dirancang dengan baik juga dapat meningkatkan citra organisasi dan memberikan ruang untuk kolaborasi serta inovasi.

Selain itu, gedung kantor juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah.

Diketahui pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, telah mengalokasikan anggaran untuk Rehab Total Kantor Kecamatan Gunung Tabur senilai, Rp. 9.450.130.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Namun sarana pemerintahan yang menggunakan uang negara ini, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunannya diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi maupun dokumen kontrak.

Selain itu pula, terindikasi adanya penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS) serta ketidaksesuaian volume dan kualitas.

Di tahun yang sama pula, terdapat biaya untuk Lanjutan Pembangunan Kantor Kecamatan Gunung Tabur (Finishing, Meubelair dan lain-lain sebesar, Rp. 1.861.131.000 (APBD-P) 2024.

Sementara, gedung dengan luas bangunan 500 M2 ini masih dalam tahap pemeliharaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau, Fendra Firnawan, selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) saat dihubungi via WhatsApp, justru mengarahkan agar hal ini dikonfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Silahkan telp dgn ppk nya..trims,” ujar, Kadis singkat.

Ridho sebagai PPK pada proyek tersebut menyatakan bahwa pekerjaan itu telah diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

“mhon maaf pak, utk pekerjaan kantor camat gunung tabur, telah slsai akhir tahun kmrn, kmi sudah serah terima. hasilnya sdh termanfaatkan dgn baik dan telah membuka pelayanan kpd msyarakat setempat bisa dicek langsung.
kami juga sudah di audit oleh inspektorat dan BPK trkait pekerjaan tsb, dan tdk ada ditemukan persoalan apa2 apa, trhadap indikasi mark up kmi sudah melalui tahapan tender terbuka melalui situs spse shgga dihasilkan pnyedia yang berkompeten,” kata Ridho.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, terdapat sejumlah pos anggaran terkait pembangunan gedung kantor camat tersebut yakni:

Belanja Modal Mebel, Rp. 25.379.000 TA 2024, Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi, Rp. 900.000.000 TA 2024, Belanja Modal Mebel, Rp. 24.477.600 TA 2025, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor, Rp. 25.000.000 TA 2025, Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi, Rp. 850.000.000 TA 2025, Belanja Modal Mebel, Rp. 58.863.300 TA 2025.

Modus Korupsi Pada Pengerjaan Proyek Pemerintah

Pembangunan gedung kantor memiliki banyak manfaat, termasuk menyediakan fasilitas yang memadai untuk bekerja, meningkatkan efisiensi dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.

Meskipun begitu, pembangunan infrastruktur beranggaran besar akan rentan dikorupsi jika tidak disertai pengawasan yang ketat, hal ini berlaku juga dalam pembangunan pelabuhan, dermaga beserta fasilitas penunjang lainnya.

Dari sejumlah kasus, potensi penyimpangan anggaran negara pada pembangunan sarana publik menjadi lebih besar karena sektor tersebut cukup spesifik.

Modus korupsi yang paling umum adalah, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyalahgunaan anggaran, penyunatan dana, suap, pengerjaan yang tidak sesuai RAB/Spesifikasi teknis ataupun adanya proyek fiktif.

Kasus-kasus itu sudah seringkali terjadi diberbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.

Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Menyikapi konteks ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.

Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.

Peran Media Massa Dalam Upaya Pencegahan Hingga Pengungkapan Kasus Korupsi

Pemberitaan tentang dugaan korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media massa, dan justru para terduga pelaku tindak pidana korupsi ini sebagian besar adalah para oknum pegawai atau pejabat pemerintahan yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola uang rakyat.

Masyarakat pun bertanya, jika menempati posisi strategis, tentulah sudah mendapatkan gaji, insentif yang mumpuni. Lantas, kenapa masih saja ada oknum yang korupsi?

Fenomena tersebut seyogyanya menjadi tantangan setiap lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga ke pelosok daerah.

Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi tetapi jika budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi (Antikorupsi), pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal dapat dikatakan bukan solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi.

Dengan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan informasi, yang faktual, media massa dapat membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.

Keberadaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah tetapi juga menghantui setiap aspek kehidupan, termasuk keberagamaan.

Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berbalik mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.
Jika uang puluhan miliar bahkan triliun rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana dikorupsi, dalam hal ini tentu saja rakyat yang paling merasakan dampaknya.

Itulah sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar, sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan.

Pemberantasan korupsi akan dapat terwujud, apabila lembaga penegak hukum serta komponen seluruh bangsa ini bersatu memeranginya.

APH Dapat Menindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Melalui Media Massa

Media dan jurnalisme investigatif, memainkan peran penting mengungkap dugaan korupsi. Aparat Penegak Hukum (APH) dapat dan bahkan disarankan untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang dilaporkan melalui media massa.

Pemberitaan di media massa bisa menjadi salah satu sumber informasi guna membantu APH dalam melakukan penyelidikan secara transparan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.

Red: suarakejaksaan.com