oleh

Ketika Pembangunan Pelabuhan Teluk Sulaiman dan Rehab Pelabuhan Pulau Derawan Diduga Mark Up

Pelabuhan ataupun dermaga menjadi pusat logistik, menghubungkan titik-titik penting dalam rantai pasokan, mendukung perdagangan, pariwisata, maupun mobilitas penduduk.

Dengan demikian, pembangunan pelabuhan dan dermaga adalah investasi penting yang dapat memberikan dampak positif yang signifikan guna pemerataan pembangunan di suatu daerah.

Selurus dengan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur terus berupaya meningkatkan akses transportasi laut dengan membangun pelabuhan ataupun dermaga serta memastikan pembangunan infrastruktur ini dapat terhubung dengan baik dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, sentra industri, dan kawasan pariwisata.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, tahun 2020 Pemkab Berau telah menganggarkan dana yang bersumber dari APBD TA 2020 untuk Pembangunan Pelabuhan/Dermaga Teluk Sulaiman Tahap 1 senilai Rp. 13.030.000.000.

Pada tahun itu juga, terdapat anggaran dengan jenis pekerjaan yang sama sebesar Rp. 11.701.000.000 di Dinas Perhubungan Kabupaten Berau.

Adapun tahun anggaran 2021 melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Rp. 18.246.095.000 untuk Lanjutan Pembangunan Pelabuhan/Dermaga Teluk Sulaiman.

Sementara TA 2024 ada Rp. 11.600.000.000 dan TA 2025, Rp. 13.167.960.000 guna kelanjutan Pelabuhan/Dermaga Pengumpan Lokal Teluk Sulaiman.

Terkait juga dengan penggunaan anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, sejak tahun 2022 ada Rehab Berat Pelabuhan Pengumpan Lokal Kampung Pulau Derawan, Rp. 9.026.000.000.

Lanjutan Rehap Berat Pelabuhan Pengumpan Lokal Kampung Pulau Derawan, Rp. 7.475.000.000 TA 2024.

Pembangunan Prasarana/Rehabilitasi Dermaga Jl.Pulau Derawan Tanjung Redeb, Rp. 195.000.000 TA 2023.

Lanjutan Rehab Berat Pelabuhan Pengumpan Lokal Kampung Pulau Derawan, Rp. 4.865.000.000 TA 2024

Lanjutan Rehab Berat Pelabuhan Pengumpan Lokal Kampung Pulau Derawan (Anggaran Perubahan), Rp. 2.182.669.600 TA 2024.

Namun sarana publik yang diketahui justru menjadi salah satu rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya Pelabuhan Teluk Sulaiman ini, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunannya diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Selain itu, terindikasi pula adanya penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS) serta ketidaksesuaian volume dan mutu beton sehingga dapat dikategorikan tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Andi Marewangeng ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (23/6/2025) menyampaikan, bahwa pihaknya akan berupaya mengklarifikasi hal tersebut.

“Trim’s pa Andry, pada pripsipnya kami siap memberikan tanggapan namun kondisi anak kami tidak memungkinkan kami pulang mencari tambahan biaya operasi anak kami semoga saudara tidak senasib seperti saya itu saja doa kami,” ujarnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan, orang nomor satu pada Dinas Perhubungan Kabupaten Berau ini, seolah masih enggan memberikan pernyataan klarifikasi.

Modus Korupsi Pada Pengerjaan Proyek Pemerintah

Pembangunan pelabuhan dan dermaga di suatu daerah tentunya akan memberikan banyak manfaat, terutama bagi perekonomian maupun konektivitas.

Meskipun begitu, pembangunan infrastruktur beranggaran besar akan rentan dikorupsi jika tidak disertai pengawasan yang ketat. Hal ini berlaku juga dalam pembangunan pelabuhan, dermaga beserta fasilitas penunjang lainnya.

Dari sejumlah kasus, potensi penyimpangan anggaran negara pada pembangunan sarana publik menjadi lebih besar karena sektor tersebut cukup spesifik.

Modus korupsi yang paling umum adalah, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyalahgunaan anggaran, penyunatan dana, suap, pengerjaan yang tidak sesuai RAB/Spesifikasi teknis ataupun adanya proyek fiktif.

Kasus-kasus seperti itu sudah seringkali terjadi diberbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.

Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Menyikapi konteks ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.

Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.

Peran Media Massa Dalam Upaya Pencegahan Hingga Pengungkapan Kasus Korupsi

Pemberitaan tentang dugaan korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media massa, dan justru para terduga pelaku tindak pidana korupsi ini sebagian besar adalah para oknum pegawai atau pejabat pemerintahan yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola uang rakyat.

Masyarakat pun bertanya, jika menempati posisi strategis, tentulah sudah mendapatkan gaji, insentif yang mumpuni. Lantas, kenapa masih saja ada oknum yang korupsi?

Fenomena tersebut seyogyanya menjadi tantangan setiap lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga ke pelosok daerah.

Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi tetapi jika budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi (Antikorupsi), pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal dapat dikatakan bukan solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi.

Dengan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan informasi, yang faktual, media massa dapat membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.

Keberadaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah tetapi juga menghantui setiap aspek kehidupan, termasuk keberagamaan.

Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berbalik mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.

Jika uang puluhan miliar bahkan triliun rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana dikorupsi, dalam hal ini tentu saja rakyat yang paling merasakan dampaknya.

Itulah sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar, sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan. Pemberantasan korupsi akan dapat terwujud, apabila lembaga penegak hukum serta komponen seluruh bangsa ini bersatu memeranginya.

APH Dapat Menindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Melalui Media Massa

Media dan jurnalisme investigatif, memainkan peran penting mengungkap dugaan korupsi. Aparat Penegak Hukum (APH) dapat dan bahkan disarankan untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang dilaporkan melalui media massa.

Pemberitaan di media massa bisa menjadi salah satu sumber informasi guna membantu APH dalam melakukan penyelidikan secara transparan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.

Dapat diberitakan pula, Pemkab Berau telah mengalokasikan dana untuk pembangunan pelabuhan dan dermaga yang diantaranya:

Tahun Anggaran 2022

Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal Kampung Sukan Tengah, Rp 2.111.000.000.

Pembangunan Dermaga Apung Kampung Pulau Besing, Rp. 160.000.000.
Pembangunan Pelabuhan/Dermaga Mangkuduan RT.3 Biduk-Biduk, Rp 155.000.000.

Tahun Anggaran 2023

Lanjutan Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal Kampung Sukan Tengah, Rp. 6.650.000.000.

Pembangunan Dermaga/Pelabuhan Ketinting Kampung Tumbit Dayak, Rp.153.000.000.

Rehab Pelabuhan Penyeberangan Ketinting Rajjanta Kelurahan Bugis, Rp. 198.000.000.

Rehab Dermaga Nelayan Bangkuduan RT.02 Kampung Biduk-Biduk, Rp. 153.000.000.

Rehab Dermaga RT.03 Kampung Bohe Silian Kecamatan Maratua, Rp. 116.000.000.

Pembangunan/Pengadaan Dermaga Apung/Jetty Pelabuhan Sidayang Tanjung Batu, Rp. 2.750.000.000.

Tahun Anggaran 2025

Rehab Berat Struktur Dermaga Pelabuhan Sidayang Tanjung Batu, Rp. 7.006.400.000.

Rehabilitasi dan Pembangunan Fasilitasi Pelabuhan Maratua, Rp. 1.085.000.000.

Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal Kampung Buyung-Buyung, Rp. 2.721.940.000.

Lanjutan Pembangunan Dermaga Perahu Kampung Giring-Giring, Rp. 166.060.000.

Pembangunan Kantor Pelabuhan Kampung Sukan Tengah, Rp. 188.160.000.

Pembangunan Fasilitas dan Rehabilitasi Dermaga Wisata Sanggam, Rp. 927.360.000.

Rehab Dermaga Penyeberangan Ketinting Gunung Tabur, Rp. 194.880.000.

Red: suarakejaksaan.com