Kejaksaan Agung (Kejagung) membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menangkap buronan dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu berinisial BS. BS diciduk di Tangerang Selatan.
“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejagung berhasil mengamankan buronan (BS),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Juni 2025.
BS ditangkap pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam kasus ini, BS diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum atas pembangunan Mega Mall Bengkulu di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu.
“Tersangka BS bersifat kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucap Harli.
BS saat ini belum dibawa ke Bengkulu. BS dititipkan dulu di Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, sebelum diserahkan untuk diproses hukum.
Menurut Harli, bantuan dari Kejagung dalam penangkapan buronan merupakan tindak lanjut atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tugas itu untuk memastikan kepastian hukum dalam penanganan perkara berjalan dengan semestinya.
****