Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Umum di kantor Wali Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas pejabat pemerintah Kota Gorontalo,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo Nursurya.
Ia mengatakan penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan awal, dimana kasus tersebut telah ditangani dan diselidiki selama tiga bulan lamanya, kemudian dua hari yang lalu statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penggeledahan ini kata dia mengacu pada dokumen-dokumen penting, barang bukti dan alat bukti, yang bisa mendukung dalam pengungkapan kasus ini, serta siapa saja oknum yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.
“Kita masih mencari dokumen-dokumen untuk mengungkap kasus ini,” ucap dia.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea yang turut serta menyaksikan proses penggeledahan, mengaku menyambut baik dan sangat mendukung langkah Kejati Gorontalo dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Menurut Adhan, Kejati Gorontalo menunjukkan kepedulian kepada Pemerintah Kota Gorontalo, demi menciptakan lingkungan pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Besar keinginannya kata dia, pada saat masa jabatannya berakhir, pemerintah Kota Gorontalo benar-benar bebas dari korupsi.
“Alhamdulillah hari ini Aspidsus bersama tim sudah datang. Saya menginginkan selama masa jabatan saya, pemerintah Kota Gorontalo harus bersih dan bebas dari korupsi,” imbuhnya.
****
Komentar