Perkembangan terbaru dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengurukan tanah pembangunan gedung Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan DTPHP Kabupaten Lamongan kembali mencuat ke permukaan.
Seorang konsultan proyek berinisial AM yang berperan sebagai perencana sekaligus pengawas akhirnya diamankan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan setelah menghilang selama hampir dua tahun.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 24 Juni 2025 setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan
AM diketahui menjabat sebagai Direktur CV GU dan dalam proyek tersebut ia diduga bertanggung jawab atas pekerjaan pengurukan tanah yang volumenya tidak sesuai dengan pembayaran yang diterima sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari lima ratus enam puluh juta rupiah
“Telah dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka AM yang berperan sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dalam proyek pengurukan gedung DTPHP tahun anggaran 2017” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi kepada wartawan
Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga pihak lain dan telah diproses hingga tuntas
“AM sempat menjadi buronan dan akhirnya berhasil kami amankan saat dia mudik ke kampung halamannya di wilayah Paciran Lamongan” terang Anton
Penahanan terhadap AM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan masa tahanan selama dua puluh hari terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025
“Penahanan ini kami lakukan karena adanya potensi tersangka melarikan diri menghilangkan barang bukti atau bahkan mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP” kata Anton
Dari tangan tersangka Kejaksaan turut mengamankan 33 barang bukti penting yang terdiri dari dokumen elektronik perangkat komputer hingga alat pengukur tanah
Dalam perkara ini AM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
“Tersangka AM kami jerat dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda yang bisa mencapai satu miliar rupiah” tegas Anton
Kejaksaan Negeri Lamongan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan cukup bukti atas keterlibatan pihak lain
****
Komentar