Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerja samanya dengan operator telekomunikasi Indonesia. Tujuannya sebagai pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi untuk penegakan hukum.
Penandatangan Nota Kesepakatan telah dilakukan bersama Telkom, Telkomsel, XL Smart, dan Indosat Ooredoo Hutchison pada Selasa (24/6/2025).
Kerja sama tersebut dilakukan juga untuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (25/6/2025).
Bagi Kejagung, kerja sama itu penting khususnya di bidang intelijen. Sebab adanya pembaruan tugas dan fungsi yang diatur dalam UU 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan, yang mengatur soal otorisasi kepada bidang intelijen untuk melakukan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam rangka penegakan hukum.
Oleh karena itu, Reda mengatakan kolaborasi dengan operator jadi krusial dan penting agar kualitas dan validitas data dan informasi tidak terbantahkan. Selain itu juga memiliki kualifikasi sebagai nilai A1.
“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” imbuhnya.
Kerja sama itu juga dipercaya dapat memberikan manfaat untuk penegakan hukum dan kontribusi bagi supremasi hukum di tanah air.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” kata Reda.
****
Komentar