Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI), Sumatera Selatan, terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten setempat.
Kali ini, Kejari PALI bakal melakukan pemeriksaan kepada Ahmad Joni merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai saksi, Rabu pekan depan.
“Sebagai saksi terkait perkara Disperindag, pemeriksaannya baru rabu depan,” ujar Kasi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, Minggu (29/6/2026).
“Ahmad Joni sebagai Kepala Bappeda diminta keterangan sebagai saksi, di Kejari PALI,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejari PALI juga telah menjebloskan ke penjara dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023. Dalam perkara dugaan korupsi tersebut mengalami kerugian negara sebesar 1,7 miliar.
Kedua tersangka tersebut berinisial BD merupakan mantan Plt Kepala Disperindag merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam kegiatan tersebut.
Sementara tersangka lainnya pihak ketiga yaitu berinisial MB selaku direktur CV. Restu Bumi pada tahun 2023 sebagai pelaksana kegiatan.
****
Komentar