oleh

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rp139 M Bank Perumda Indramayu Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Perumda Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Kasus ini berkaitan dengan penyelewengan dana penyaluran kredit pada periode 2013 hingga 2021.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengungkapkan, tersangka merupakan petinggi BPR KRI. Mereka adalah SGY, MAA, dan BS.

“Berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Nur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/6).

Nur menjelaskan, SGY merupakan Direktur Utama Perumda BPR KRI periode tahun 2012 hingga 2022. Sedangkan MAA, adalah Direktur Operasional BPR KRI periode tahun 2012 sampai 2019. Adapun tersangka BA, merupakan Direktur Operasional BPR KRI periode tahun 2020 hingga 2023.

BPR KRI merupakan bank perekonomian rakyat yang berbentuk perusahaan umum daerah, di mana modal sepenuhnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu. Berdasarkan hasil penyidikan, Nur mengatakan diperoleh kesimpulan bahwa tersangka diduga terlibat dalam penyelewengan dana kredit hingga merugikan negara Rp139 miliar lebih.

“Diperoleh simpulan mengenai adanya dugaan penyimpangan penyaluran Kredit pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebesar Rp139.651.459.166,” kata Nur.

Nur merinci ihwal dugaan penyelewengan dana tersebut. Pertama, terkait 121 kredit yang realisasinya diterima dan digunakan Sebagian/seluruhnya oleh pihak lain (Koordinator) dengan baki debet senilai Rp129 miliar lebih. Kemudian penyaluran 7 fasilitas kredit yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian dengan baki debet di atas Rp6,2 miliar.

“Realisasi kredit atas instruksi SGY (Sugiyanto) dan BS (Bambang Supena) yang atas instruksi tersebut, terjadi realisasi kredit oleh 14 (empat belas) Kantor Cabang atas nama 39 (tiga puluh Sembilan) orang debitur dengan total plafon Rp. 3.975.000.000,- ditambah Rp. 800.000.000,- yang berasal dari pinjaman pegawai BPR KRI kepada lembaga keuangan lain,” kata Nur.

Atas dugaan perbuatan itu, ketiganya ditetapkan dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan sejak Kamis (26/6). Ketiganya nampak lesu memakai baju tahanan kejaksaan.

Mereka disangka telah melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Nur mengatakan, kini penyidik Kejati tengah melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dia mengatakan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus rasuah ini.

“Tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain tersangka SGY, Sdr. MAA dan Sdr. BS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.

****