Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto Yustian Suhandinata, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pujasera Taman Bahari Mojopahit (TBM) Senin, 30 Juni 2025.
“Pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap salah satu tersangka berinisial YS,” ujar Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin.
Penahanan baru dilakukan hari ini lantaran saat ditetapkan tersangka pada Selasa (24/6) lalu, Yustian mangkir dari pemanggilan jaksa.
Saat kali pertama dipanggil sebagai tersangka itu Yustian menyerahkan surat sakit ke kantor kejari.
“Alasan sakit itu masih bisa diterima sepanjang ada surat keterangan dari dokter atau rumah sakit,” jelas Kajari.
Didampingi kuasa hukumnya, Yustian akhirnya memenuhi panggilan jaksa sejak Senin (30/6) pagi.
Tak hanya Yustian, sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto turut mendatangi kantor kejari untuk diperiksa sebagai saksi.
Salah satunya, Plt Kepala DPUPR Perakim kota Mojokerto tahun 2023, Nara Nupiksaning Utama.
Yustian lantas dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan penyidik sebagai tersangka.
Ia diduga kuat berperan dalam pengkondisian pemenang lelang proyek dalam proses e-purchasing.
“Jadi yang bersangkutan ini sebagai PPK dalam proyek pujasera kapal TBM,” beber kajari.
Hari ini (Senin, 30/6), jaksa turut memanggil Direktur CV. Hasya Putera Mandiri M. Romadoni alias MR sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Sebab pekan lalu Romadoni juga mangkir. Namun, kotraktor asal Jombang ini kembali mangkir dari panggilan penyidik.
“Mungkin ada alasan lain. Kita masih mengupayakan langkah persuasif dan menunggu itikad baik dari yang bersangkutan,” ucap Bobby.
Dalam waktu dekat korps Adhyaksa bakal kembali memanggil Romadoni untuk dilakukan penahanan.
“Pekan lalu sudah kami lakukan pemanggilan di rumahnya di wilayah Jombang. Suratnya diterima keluarganya,” tandas kajari.
Sebelumnya Kejari Kota Mojokerto menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pujasera TBM pada Selasa (24/6).
Para tersangka yakni Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata alias YS; Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya alias ZS.
Kemudian Direktur CV. Hasya Putera Mandiri, M. Romadoni alias MR; pelaksana struktur konstruksi, Hendar AS alias HAS; direktur CV. Sentosa Berkah Abadi, M. Kudori alias MK; berikut pelaksana pekerjaan cover, Cholid Idris alias CI dan Nugroho alias N. Lima tersangka langsung ditahan hari itu juga.
Jaksa menemukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari pengerjaan proyek dibawah spesifikasi teknis hingga pengkondisian pemenang dalam proses e-purchasing yang dilakukan Pemkot Mojokerto.
Dari penghitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP Jatim, korupsi berjamaah ini membuat negara merugi Rp 1,9 miliar. Dari total nilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2023.
Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sesuai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
****