oleh

Kejari Ponorogo sita Rp3,17 Miliar terkait dugaan korupsi Dana BOS SMK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengamankan uang tunai sebesar Rp3,175 miliar terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo yang berlangsung dari tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan pada Senin bahwa dana tersebut diperoleh dari tiga saksi berinisial BS, AZ, dan MLH yang terlibat dalam proses pengembalian secara sukarela.

Dana yang dikembalikan sebelumnya digunakan oleh tersangka SA untuk keperluan pribadi, seperti pinjaman dan transaksi aset.

“Ketiga saksi menyerahkan kembali dana yang pernah dipakai oleh tersangka, baik dalam bentuk pinjaman maupun pembayaran uang muka aset,” ujar Agung.

Rinciannya, sebesar Rp300 juta dan Rp175 juta merupakan pelunasan pinjaman pribadi kepada dua saksi, sedangkan sisanya berasal dari pengembalian uang muka pembelian sebidang tanah yang dilakukan oleh SA.

“Salah satu saksi merupakan penjual tanah yang menerima uang muka dari SA. Karena proses jual beli belum tuntas, uang tersebut dikembalikan secara kooperatif,” tambahnya.

Seluruh dana yang berhasil disita kini telah masuk ke rekening khusus milik Kejari sebagai bagian dari mekanisme penyidikan.

Selain uang tunai, Kejari juga mengamankan sejumlah aset lain yang diduga dibeli dari dana hasil tindak pidana, termasuk 14 unit kendaraan yang terdiri dari 10 bus wisata, 3 minibus, dan satu Jeep Pajero.

Hingga saat ini, sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak internal sekolah dan pihak eksternal.

Menanggapi potensi tersangka tambahan, Agung mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan dari proses hukum yang berjalan.

“Kami masih terus melacak aset-aset lain yang berkaitan. Semua temuan ini penting untuk menguatkan pembuktian dalam proses persidangan,” tutupnya.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *