oleh

Kejari Morut Usut Dugaan Korupsi Proyek Solar Cell Rp 3,7 Miliar

Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Kejari) Morut resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya senilai Rp 3,73 miliar ke tahap penyidikan.

Proyek ini dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Morut pada tahun anggaran 2023, dengan pemasangan sekitar 200 unit lampu penerangan jalan umum (PJU) berbasis solar cell di berbagai wilayah, termasuk Kota Kolonodale, Petasia Timur, Lembo, Lembo Raya, dan Mori Utara.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (5/7/2025), Kajari Morut, Mahmuddin mengungkapkan, tim penyidik menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.

Penyelidikan awal dilakukan sejak 3 Juni 2025 berdasarkan surat perintah penyelidikan PRINT-05/P.2.19.7/Fd.1/06/2025.

Selanjutnya, proses meningkat ke tahap penyidikan lewat surat perintah penyidikan PRINT-01/P.2.19.7/Fd.1/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025.

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan peristiwa pidana yang mengindikasikan adanya kerugian negara,” ujar Mahmuddin.

Pelanggaran paling mencolok ditemukan pada ketidaksesuaian spesifikasi lampu dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Selain itu, proyek diketahui terus berjalan hingga Maret 2024, melampaui tahun anggaran tanpa dikenai sanksi keterlambatan atau denda, dan tanpa adendum kontrak yang sah.

Hal ini menguatkan dugaan adanya kelalaian administratif dan potensi rekayasa proyek demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Morut, Muh Faizal Al Fitrah menyatakan hingga kini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.

Namun, nama dan jabatan para saksi masih belum diungkap karena proses pengumpulan bukti masih berjalan.

“Untuk identitas para saksi belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap pengumpulan keterangan,” ungkap Faizal.

Kepala Kejaksaan, Mahmuddin juga mengingatkan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk intervensi atau penghalangan hukum.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti, sesuai Pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya.

Proses penyidikan kini tengah difokuskan pada verifikasi dokumen, audit teknis, dan penguatan alat bukti, termasuk kemungkinan adanya persekongkolan dalam tender atau pemalsuan laporan progres pekerjaan.

Kajari Morut menyatakan terbuka kemungkinan menetapkan tersangka jika bukti-bukti telah dianggap cukup kuat.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *