Proyek Relokasi Puskesmas Parit Rantang
Payakumbuh—LSM Generasi Indonesia Bersih (GIB) soroti proyek strategis relokasi Puskesmas Parit Rantang, senilai Rp9.339.915.250. Dengan progres 19 persen, telah melakukan Contrack Change Order (CCO), diduga memicu kekhawatiran publik dan berpotensi sengketa kontrak.
“Pasalnya, proyek Puskesmas Parik Rantang bernomor kontrak 440/436/PPSDK-DKK/PYK/2025 dikerjakan CV Dayo Mukti Basori bertempat di kelurahan Padang Tinggi Piliang, kecamatan Payakumbuh Barat, diawasi langsung oleh konsultan pengawas PT Syinpra Engenering Konsultan itu diduga keras bermasalah,”ujar ketua umum DPP LSM GIB Tedy Sutendi. SH. MH kepada wartawan di Payakumbuh, Minggu 31 Agustus 2025.
Proyek relokasi Puskesmas Parit Rantang Kota Payakumbuh yang melaksanakan CCO dengan alasan perubahan volume dan penyesuaian dengan kondisi lapangan, berpotensi menimbulkan permasalahan hukum jika tidak dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Beberapa potensi permasalahan hukum yang dapat timbul, jika CCO dilakukan tanpa persetujuan dari pihak yang terkait, atau jika perubahan volume dan penyesuaian dengan kondisi lapangan tidak sesuai dengan kontrak awal atau alasan tidak logika, maka dapat menimbulkan sengketa kontrak,”terang Tedy Sutendi.
Ditambahkan Tedy, jika CCO menyebabkan kerusakan atau kerugian pada proyek, maka dapat timbul pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian tersebut.
“Kemudian, kalau CCO dilakukan dengan tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur, maka dapat timbul dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, LSM GIB tidak tinggal diam akan selalu dan tetap mengawasi pelaksanaan proyek ini sampai selesai,”tegas Tedy.
Karena itu, prosedur CCO harus jelas dan sesuai dengan kontrak awal dan peraturan yang berlaku. Pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk memastikan bahwa CCO dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak menimbulkan permasalahan hukum.
“Untuk selanjutnya, pemerintah kota Payakumbuh atau dinas terkait harus bertanggung jawab penuh atas proyek relokasi Puskesmas Parit Rantang dan pihak yang ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan proyek harus memastikan bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan peraturan yang berlaku,”pungkas Tedy.
Ketika dikonfirmasi tentang proyek relokasi Puskesmas Parit Rantang yang melaksanakan CCO dengan alasan perubahan volume dan penyesuaian dengan kondisi lapangan. Direktur CV. Dayo Mukti Basori Ismail Fauzi, mengatakan tanyakan langsung yang bekerja di Payakumbuh.
“Tanyakan saja kepada yang bekerja disana (Payakumbuh), ” ujar Ismail Fauzi, ” lewat nomor ponsel 082174XXXXXX, Kamis 4 September 2025.
Sebelumnya kepada wartawan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek tersebut Juli Juwita menyebutkan, CCO sudah dilakukan pada progres 19 persen sesuai dengan aturan pengadaan yang tercantum dalam PP nomor 18 tahun 2018, berikut perubahan di perpres nomor 12 tahun 2021 dan perubahan kedua di perpres nomor 46 tahun 2025, dan peraturan LKPP nomor 4 tahun 2024 diatur secara teknis.
Untuk item apa saja yang di CCO?sudah dituangkan didalam Adendum kontrak. Berbicara item sudah ada dibagian kontrak. Ini merupakan dokumen negara. Alasan CCO adanya perubahan volume terjadinya tambah kurang, dan penyesuaian dengan kondisi dilapangan.
“Intinya, saya tegaskan, sampai detik ini telah mencapai progres 35 persen tidak ada sengketa dalam CCO di pekerjaan relokasi puskesmas Parit Rantang. Pekerjaan ini nantinya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan pihak-pihak yang berada didalam kontrak ini akan mempertanggung jawabkan nya,”ujar Juli Juwita. (BEN PITOPANG)
Komentar