oleh

Pabrik Pinang PT. Maju Kolpin Sejahtera (MKS) di Jorong Piladang Diduga Belum Berizin dan Bermasalah

Limapuluh Kota– Pabrik Pinang PT. Maju Kolpin Sejahtera (MKS) di Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah Batuhampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota diduga tak berizin dan bermasalah. Berdadarkan berbagai informasi dari media bahwa pabrik pinang yang berkedudukan di daerah naungan  Bupati Safni tersebut , telah disidik oleh Penyidik UPTD Wasnaker Wilayah 2 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, setelah mendapat laporan dari.mantan karyawan yang pernah bekerja disana.

Sedangkan Kepala DPM-PTSP Kabupaten Limapuluh Kota,  saat dikonfirmasi oleh wartawan, terkait izin dari PT. MKS menyebutkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin, pihaknya juga sangat menyayangkan telah beroperasi.

” Sedang dalam proses (izinnya), sebetulnya tidak boleh beroperasi.” Ujar Aneta Budi.

Hal itu juga diperkuat oleh warga  setempat, dimana Pabrik Pinang tersebut belum memilki izin.

“Secara tertulis pabrik pinang tersebut, belum memilki izin. Bagaimana mau mengeluarkannya sementara amdal belum ada,” ujar warga setempat, Kamis (18/9/2025).

Mantan Karyawan Pinang PT. Maju Kolpin Sejahtera (MKS) Alami Kecelakaan Kerja 

Sebelumnya beredar di kalangan wartawan Luak Limopuluah (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota) surat pengaduan dari mantan Karyawan PT. MKS. Dalam surat tertanggal 15 September 2025 itu, M. Irfan yang merupakan warga Piladang melaporkan masalah ketenagakerjaan yang ia alami selama bekerja di pabrik itu sejak Maret 2025.

Dikutip dari Dekadepos.id Irfan yang merupakan karyawan pengolahan pinang, mengalami kecelakaan kerja pertengahan Mei lalu, akibatnya ia mengalami luka bakar pada kulit perut.

” Saya bekerja di PT. MKS sejak 4 Maret 2025, pertengahan Mei saya mengalami kecelakaan saat memasukkan pinang kedalam rebusan air panas, akibatnya perut saya mengalami luka bakar,” ucapnya saat ditemui di Kawasan Tanjuang Pauah Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu 17 September 2025.

Ia juga mengatakan, selain dirinya, karyawan lainnya bernama Septian (27) juga mengalami kecelakaan kerja.

” Sebelumnya teman saya bernama Septian juga mengalami kecelakaan kerja menginjak bara api dan mengakibatkan luka bakar,” ujarnya.

Dari keterangan pihak perusahaan atau pabrik Pinang itu kepada penyidik yang melakukan investigasi, juga membenarkan adanya Warga Negara Asing (WNA) di perusahaan tersebut.

” Kalau jumlah pekerja dari informasi perusahaan ada 70 orang, kalau Warga Negara Asing sekarang katanya ada satu orang, sedang di Bukittinggi, merupakan WNA dari Vietnam,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Penyidik UPTD Wasnaker Wilayah 2 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat menyebutkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang ditemukan saat turun melakukan pengawasan ke perusahaan itu

” Jadi kami dari pengawas Ketenagakerjaan melakukan pembinaan terhadap perusahaan, supaya perusahaan melakukan dan menaati Undang-undang Tenaga kerja yang ada di Indonesia.,” sebut Hendra Pramana, penyidik yang juga merupakan Kasi Penegakkan Hukum UPTD Wasnaker Wilayah 2

Meski beberapa temuan atau pelanggaran itu tidak diungkapkan, namun Hendra mengatakan bahwa temuan itu akan dilaporkan kepada pimpinan.

” Ada beberapa bentuk pelanggaran, nanti akan kami laporkan di Kantor, ada berbentuk nota pemeriksaan dan akan kami berikan kepada perusahaan agar memenuhi apa saja aturan yang ada. Kami juga minta perusahaan agar segerakan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan, karena pernah terjadi kecelakaan kerja,” ujar Penyidik UPTD Wasnaker Wilayah 2 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat

Sementara terkait perizinan, ia menyebutkan hal tersebut merupakan ranah atau kewenangan dinas Perizinan Kabupaten Limapuluh Kota.

Dari keterangan pihak perusahaan atau pabrik Pinang itu kepada penyidik yang melakukan investigasi, juga membenarkan adanya Warga Negara Asing (WNA) di perusahaan tersebut.

” Kalau jumlah pekerja dari informasi perusahaan ada 70 orang, kalau Warga Negara Asing sekarang katanya ada satu orang, sedang di Bukittinggi, merupakan WNA dari Vietnam,” tambahnya.

PERUSAHAN BISA DIPIDANA

Jika perusahaan tidak komit terhadap aturan, pelanggaran yang dilakukan bisa dinaikkan ke tahap penyidikan dengan  pidana penjara.

” Sejauh ini kami sudah mempidanakan perusahaan dengan Penjara.” ujar Hendra Pramana.

Sementara pihak perusahaan tidak bersedia memberikan konfirmasi terkait hal itu.

” Tidak ada, tidak usah bang.” Sebut seorang petugas keamanan di perusahaan tersebut. (Ben Pitopang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *