oleh

2025, Kejati Riau Dominasi Tindak Pidana Umum, Pidsus Lima Jari

DR SUTIKNO SH MH – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sepanjang 2025 didominasi pemutusan perkara tindak pidana umum yakni 432, sementara tindak pidana khusus sebanyak lima perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Sutikno, S.H., M.H menjelaskan bahwa 432 perkara pidana umum yang berhasil diputus tersebut berasal dari 522 perkara yang ditangani sejak Januari – Desember 2025.

“Sedangkan dari lima kasus tindak pidana khusus (pidsus) tiga sudah diputus dan sisanya dua perkara masih berjalan,” ungkap Dr Sutikno SH MH dalam penjelasan kinerja akhir tahunnya.

Selain itu, papar Sutikno, pihaknya juga sudah menyelesaikan 346 dari total 394 perkara dalam tahap pra-penuntutan.

Di tahun 2025, bidang tindak pidana umum juga telah mengajukan 43 perkara JR ke Jampidum, tetapi yang disetujui 40 perkara. “Sisa tiga perkara lagi kami lanjutkan ke persidangan pengadilan,” ujar Sutikno.

Dalam kaitan tenggat pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Sutikno menegaskan bahwa jajarannya telah berkali-kali mengikuti kegiatan seminar, FGD dan forum lainnya yang dilaksanakan oleh kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi dan institusi / Lembaga APH lainnya.

“Kami sendiri juga telah telah melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP kepada seluruh jaksa pada kejaksaan tinggi Riau dan kejaksaan negeri se- wilayah Riau, pada 8 Desember 2025,” jelas Sutikno lagi.

Kinerja Bidang Pidsus

Sementara di bidang tindak pidana khusus (Pidsus), Kajati Riau menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terhadap 36 laporan dari 68 laporan yang ditangani. Sisanya 32 laporan masih dalam proses.

Selain itu, Kejati Riau juga telah melakukan kegiatan penyelidikan sebanyak 16 kegiatan dan telah diselesaikan sebanyak 7 kegiatan, serta yang masih dalam proses sebanyak 32 kegiatan.

Sedangkan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan berjumlah 13, tujuh sudah diselesikan dan sisanya 6 masih dalam proses.

“13 perkara yang sudah masuk proses penyidikan itu merupakan tindak pidana umum dan khusus,” papar Kajati Riau.

Lebih lanjut Dr Sutikno menjelaskan bahwa total perkara dalam pratuntutan (Pratut) yang ditangani Kejati Riau selama tahun 2025 adalah sebanyak 24 kegiatan dan telah diselesaikan sebanyak 15 kegiatan, serta masih proses sebanyak 9 kegiatan.

“Sedangkan perkara yang sudah masuk kepada Penuntutan tercatat sebanyak 9 dan sudah selesai dilaksanakan. Dalam penuntutan ini, bidang Pidsus juga menangani perkara yang berasal dari kepolisian.” papar Sutikno.

Bidang Pidsus Kejati Riau pada 2025 juga menangani lima perkara, tiga diantaranya telah diselesaikan dan dua perkara yang masih berjalan.

Jajaran Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau juga berhasil menangani perkara yang berasal dari Dirjen Pajak, Kepabeanan dan Cukai dengan total enam perkara, dan seluruhnya telah diselesaikan.

“Dari kasus pajak, kepabeanan dan cukai ini kami berhasil menyelamatkan aset negara senilai uang Rp16,84 miliar dan berupa uang tunai Rp1,63 miliar,” ujar Sutikno pula.

Terakhir, untuk meningkatkan kualitas SDM Jaksa di Bidang Pidsus, telah dilakukan pembekalan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diikuti oleh seluruh jaksa pada Kejati Riau dan Kejari se Riau, 8 Desember 2025 lalu. (*)

Awaluddin Awe

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *