oleh

Selama 2025 Kejati Sumut Tangani 644 Perkara Narkotika, 111 Tersangka Telah Divonis Mati

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selama tahun 2025 menangani 644 perkara narkotika dimana 111 tersangkanya telah divonis hukuman mati.

“Perkara narkotika ini merupakan bagian dari 809 perkara yang ditangani bidang pidana umum pada tahun 2025, sisanya 37 perkara adalah kejahatan informasi transaksi elektronik atau pelanggaran UU ITE,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum.

Penjelasan ini merupakan refleksi akhir tahun dan pencapaian kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selama tahun 2025 yang disampaian akhir tahun lalu.

Selain menangani perkara narkotika dan ITE, jelas Harli Siregar, bidang Pidum Kejati Sumut pada 2025 juga menangani 10 Perkara Pidana yang menyangkut Oharda (Orang dan Harta Benda) yang juga telah dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dilanjutkan Dr Harli Siregar, bidang pidana umum selama 2025 telah menangani 101 perkara RJ dan juga telah membangun 60 Rumah RJ di seluruh wilayah Kejati Sumut.

Bidang Pidana Khusus

Selanjutnya, Kejati Sumut menjelaskan kinerja bidang tindak pidana khusus (Pidsus) pada tahun 2025, dengan modal anggaran Rp134 miliar, telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp435 miliar.

Rincian dana negara yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari :

Tahap Penyidikan : Rp. 268,035,031,252,00

Tahap Penuntutan : Rp. 7,336,589,633,00

Tahap Eksekusi (UP) : Rp. 159.704.737.796,78 + $ 2.938.556

TOTAL : Rp. 435,076,358,681.78,-

Selain itu, Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan 53 penyelidikan dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (umum dan khusus) sebanyak 29 kegiatan.

Dari total 282 penyelidikan yang dilakukan selama 2025, 183 telah berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan dan 184 sudah masuk pada tahap penuntutan.

“Kami juga telah melakukan penahan terhadap 129 tersangka tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 lalu,” papar Harli Siregar.

Bidang Pembinaan

Berikutnya, pada tahun ysng sama, Bidang Pembinaan Kejati Sumut telah berhasil merealisasikan anggaran secara keseluruhan Rp134 miliar lebih.

Dan, juga telah melaksanakan Rekruitment CPNS yang diikuti puluhan ribu orang pendaftar di Sumatera Utara dengan seleksi ketat dan terukur.

Kemudian, melaksanakan pelatihan dasar dan kejuruan bidang kerja, penerimaan dan pembinaan siswa PKL atau magang sebanyak 520 orang dari berbagai Perguruan Tinggi dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Bidang Pembinaan juga telah melaksanakan pelatihan dasar (Latsar) kepada 25 orang CPNS golongan III dan 15 orang CPNS golongan II dengan hasil sangat memuaskan.

Juga berhasil menarik Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) murni dari pendapatan pengelolaan barang milik negara (BMN) sepanjang tahun 2025 dengan realisasi Rp100 juta lebih.

Adapun Pendapatan Negara Bukan Pajak dari hasil eksekusi perkara pidana dititip pada satuan kerja Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor.

Bidang Intelijen

Bidang Intelejen, lanjut Dr Harli Siregar pada tahun 2025 berhasil menangkap 10 DPO dari perkara yang berbeda-beda.

Kemudian, melaksanakan pengamanan pembangunan 66 kegiatan strategis, dengan total nilai Rp930 miliar lebih dan 163 Juta Dolar AS.

Juga melakukan pemetaan atau monitoring pengawasan aliran kepercayaan (Pakem) dengan 4 kegiatan, pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) 16 kegiatan dan operasi intelijen penyelidikan yang kemudian apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi telah dilimpahkan penanganannya ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Lalu, kegiatan Cegah Tangkal (CEKAL) sebanyak 27, serta operasi intelijen dalam rangka pengamanan penanganan perkara baik Pidana Khusus maupun Pidana Umum sebanyak 3 kegiatan.

Terakhir, Bintel Kejati Sumut menggelar Penerangan Hukum dengan 10 Kegiatan dan Penyuluhan Hukum 15 kegiatan dan pelacakan aset terkait dugaan tindak pidana, 4 kegiatan.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejati Sumut Dr Harli Siregar menjelaskan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumatera Utara pada 2025 telah memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pendapat hukum serta pendampingan dalam rangka upaya pemulihan kekayaan negara dari perkara perdata, dengan rincian sebagai berikut:

Penegakan hukum bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara sebanyak 3 perkara, Bantuan Hukum dengan Litigasi sebanyak 187 SKK dan Non Litigasi sebanyak 8 SKK

Pemberian pendapat hukum kepada pemerintah maupun BUMN/BUMD sebanyak 4 kegiatan sebagai legal opinion dan 11 kegiatan Legal Assistance.

Sedangkan kegiatan Pelayanan Hukum keperdataan termasuk konsultasi hukum gratis kepada masyarakat dan kelembagaan, sebanyak 102 kegiatan.

Dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan dan kekayaan negara, telah berhasil melaksanakan 23 MoU dengan nilai Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp30,1 miliar lebih dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 1,05 miliar lebih.

Bidang Pemulihan Asset

Di Bidang Pemulihan Aset, Kejati Sumut menjelaskan meski baru, telah berhasil melakukan pelelangan aset, berupa barang rampasan dari tindak pidana, dengan nilai Rp172 miliar lebih dan telah disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bidang Pidana Militer

Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumut, jelas Dr Harli Siregar, telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka penegakan hukum perkara koneksitas, dengan rincian sebagai berikut:

Pada bulan Mei 2025 telah di eksekusi 3 perkara koneksitis dan diperoleh hasil pengembalian uang ke negara sebesar Rp35 juta lebih.

Pada Desember 2025, dilaksanakan sita eksekusi terhadap satu perkara tindak pidana korupsi di dua wilayah di Kabupaten Deli Serdang senilai Rp3 Miliar lebih, dalam perkara koneksitas sebagai upaya nyata pemulihan keuangan dan penyelamatan.

Kemudian koordinasi penanganan 122 perkara dalam hal penindakan, koordinasi penanganan 92 perkara koneksitas dalam rangka penuntutan, dan telah berhasil melaksanakan koordinasi dalam rangka eksekusi 15 perkara koneksitas.

Bidang Pengawasan

Terakhir, Kejati Sumut Dr Harli Siregar menyampaikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selama tahun 2025, telah menerima 65 Laporan Pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perbuatan tercela.

Dari pengaduan itu, 15 telah ditindak lanjuti, dua telah diinspeksi kasus, 9 telah diklarifikasi, 38 telah dilimpahkan ke bidang teknis, dan 11 dalam proses penanganan.

“Dari penangan laporan itu, Kejati Sumut telah menjatuhkan 15 sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat, demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)). Lima terlapor dengan Hukuman Disiplin Sedang, dan tiga laporan dengan sanksi hukuman disiplin Ringan.” tegas Harli Siregar.

Kejati Sumut ini menyatakan bahwa capaian kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini merupakan bukti nyata pelaksanaan amanah negara dengan segala keterbatasan.

“Kejati Sumatera Utara berupaya keras melaksanakan tugas dan fungsinya, khusus dalam rangka membantu negara dan masyarakat dalam penegakan hukum, serta berupaya sebaik mungkin dalam rangka pencegahan kejahatan dan penyelamaatan kerugian negara dari sektor tindak pidana korupsi serta kejahatan lainnya,” pungkas Doktor Hukum Pidana ini. (*)

Awaluddin Awe

WhatsApp Facebook Twitter